Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 Terbit: Ekspor Sawit Diatur Ulang, Kalbar Bersiap Hadapi Tata Kelola Baru

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:12 WIB
Seorang petani sawit mandiri di Dusun Nanga Kebebu, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menunjukkan hasil panen buah sawit miliknya.  (DOK. PONTIANAK POST)
Seorang petani sawit mandiri di Dusun Nanga Kebebu, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menunjukkan hasil panen buah sawit miliknya. (DOK. PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sawit nasional sekaligus mendukung hilirisasi industri dalam negeri.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian penting bagi Kalimantan Barat, salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia yang selama ini menggantungkan sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat pada sektor perkebunan dan industri turunannya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penerbitan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan ekspor komoditas strategis berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, kebijakan tersebut dirancang agar sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara tanpa mengabaikan kebutuhan dalam negeri.

Bagi Kalimantan Barat, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif. Sawit merupakan salah satu penopang utama ekonomi daerah yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani, buruh kebun, sopir angkutan hasil panen, hingga pekerja pabrik pengolahan.

Kalimantan Barat merupakan salah satu lumbung sawit terbesar di Indonesia. Data Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar menunjukkan total luas areal kelapa sawit di provinsi ini telah mencapai sekitar 2,14 juta hektare pada 2023, dengan produksi crude palm oil (CPO) mencapai 6,45 juta ton. Dari total areal tersebut, sekitar 29 persen merupakan perkebunan rakyat, yang menjadi sumber penghidupan bagi ratusan ribu keluarga petani di berbagai kabupaten sentra sawit. 

Besarnya peran sawit juga tercermin dalam struktur ekonomi daerah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar menunjukkan sektor perkebunan, yang didominasi kelapa sawit, menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi provinsi dengan kontribusi sekitar 20,27 persen terhadap perekonomian Kalbar.

Kondisi ini membuat setiap perubahan kebijakan ekspor sawit berpotensi berdampak langsung terhadap pendapatan petani, aktivitas industri pengolahan, hingga pergerakan ekonomi masyarakat di daerah. 

Bahkan, dalam analisis yang dimuat Pontianak Post, Kalbar dinilai memiliki modal kuat untuk menjadi pusat hilirisasi sawit nasional karena didukung luas perkebunan sekitar 1,6 juta hektare dan produksi CPO lebih dari 4 juta ton per tahun, sehingga kebijakan tata kelola ekspor baru dipandang sangat strategis bagi masa depan industri sawit daerah. 

Di berbagai kabupaten sentra sawit seperti Kabupaten Ketapang, Sanggau, Sintang, Landak, Sekadau, dan Sambas, stabilitas ekspor sangat berpengaruh terhadap harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan ekspor selalu menjadi perhatian pelaku usaha dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan tersebut.

Tommy menjelaskan, pemerintah menerapkan masa transisi agar dunia usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian.

Pada Tahap I, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan untuk melihat efektivitas dan dampaknya terhadap industri.

Tahap berikutnya akan dimulai paling lambat 1 Januari 2027. Pada fase ini, ekspor komoditas SDA strategis, termasuk sawit, hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ekspor sawit tetap memperhatikan kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyaluran Minyakita kepada distributor hingga lini kedua serta alokasi bagi BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar ekspor dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Ketua DPW APKASINDO Kalimantan Barat, Indra Rustandi, sebelumnya mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tata niaga ekspor sawit sangat sensitif terhadap harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Saat muncul wacana ekspor satu pintu beberapa waktu lalu, APKASINDO mencatat harga TBS di sejumlah daerah Kalbar sempat turun hingga Rp800-Rp1.000 per kilogram akibat kekhawatiran pasar selama masa transisi kebijakan.

"APKASINDO menilai gejolak tersebut bersifat sementara dan berharap pemerintah memastikan mekanisme baru tidak mengganggu penyerapan hasil panen petani rakyat," sebutnya.

Dari sisi industri, Ketua GAPKI Kalbar Aris Supratman menegaskan bahwa stabilitas tata niaga dan kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim usaha sawit di daerah.

"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian Kalimantan Barat sehingga setiap perubahan kebijakan ekspor perlu diimplementasikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan pada rantai pasok maupun harga di tingkat petani," ujarnya kepada Pontianak Post, belum lama ini.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola ekspor tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Bagi masyarakat Kalimantan Barat, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga stabilitas harga sawit, kelancaran ekspor, serta keberlanjutan investasi sektor perkebunan dan industri pengolahan.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” kata Tommy.

Dengan jutaan ton produksi sawit yang setiap tahun berasal dari perkebunan rakyat maupun perusahaan besar, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang akan merasakan langsung dampak implementasi aturan baru tersebut. Bagi para petani, yang terpenting bukan hanya perubahan regulasi, tetapi bagaimana kebijakan itu mampu menjaga harga hasil panen tetap stabil dan kesejahteraan keluarga mereka tetap terjamin. (ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#ekspor satu pintu #sda #petani #kalimantan barat #sawit