Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPRD Kalbar Desak Aturan Harga TBS untuk Petani Mandiri

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 10 Juni 2026 | 22:34 WIB
Buruh sawit perempuan di Kalimantan Barat.
Buruh sawit perempuan di Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST – DPRD Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian harga tandan buah segar (TBS) bagi petani sawit mandiri. Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa disparitas harga TBS yang dikeluhkan petani lebih banyak terjadi pada petani swadaya yang belum terikat kemitraan dengan perusahaan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kalbar bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar serta perwakilan PT Green Utama Mandiri (GUM), Rabu (10/6).

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan hasil rapat menunjukkan harga TBS yang diterima petani mitra, koperasi, maupun kelompok tani binaan perusahaan masih mengikuti harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalbar. Sebaliknya, persoalan justru banyak dialami petani mandiri yang menjual hasil panen melalui pengepul atau pihak ketiga.

"Setelah mendapatkan penjelasan dari perusahaan dan Dinas Perkebunan, ternyata yang menjadi persoalan adalah petani mandiri. Sedangkan petani mitra atau binaan perusahaan masih mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi," ujarnya.

Menurut Ason, regulasi yang berlaku saat ini lebih banyak mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani binaan. Sementara petani swadaya belum memiliki perlindungan yang kuat dalam mekanisme penetapan harga sehingga rentan menerima harga yang lebih rendah.

Karena itu, DPRD Kalbar mendorong Kementerian Pertanian menyusun aturan yang secara khusus mengakomodasi kepentingan petani mandiri.

"Kami berharap ke depan petani swadaya juga diatur dalam regulasi sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dan petani mendapatkan perlindungan harga yang layak," katanya.

Rantai Distribusi Jadi Penyebab Selisih Harga

Anggota Komisi II DPRD Kalbar, Musa, menilai persoalan harga TBS petani mandiri berbeda dengan petani mitra karena tidak adanya kontrak kerja sama langsung dengan perusahaan.

Menurut dia, sebagian besar petani swadaya menjual buah sawit melalui pengepul atau pendor yang mengambil hasil panen langsung dari kebun masyarakat. Kondisi itu membuat harga yang diterima petani dipengaruhi biaya angkut dan margin pihak perantara.

"Setelah mendengar penjelasan perusahaan, kami bisa memahami bahwa persoalan petani swadaya memang berbeda dengan petani mitra. Ada rantai distribusi yang membuat harga di tingkat petani menjadi berbeda," ujarnya.

Meski demikian, Musa berharap persoalan harga tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Yang terpenting adalah petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dan aktivitas perkebunan sawit tetap berjalan normal sehingga roda perekonomian masyarakat tetap bergerak," katanya.

Pemprov Ancam Tindak PKS yang Beli di Bawah Harga Acuan

Sementara itu, Kepala Disbunnak Kalbar, Ignasius IK, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus melakukan pemantauan terhadap praktik pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan harga bahkan dapat direkomendasikan untuk dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau masih tidak ada niat baik untuk menyesuaikan harga, maka aparat penegak hukum yang akan memeriksa," tegas Ignasius.

Ia menjelaskan perusahaan wajib membeli TBS dari petani mitra yang tergabung dalam koperasi, kelompok tani, atau kelembagaan pekebun sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, gejolak harga yang sempat terjadi belakangan lebih banyak dialami petani mandiri yang menjual buah sawit melalui pengepul sehingga harga yang diterima tidak sepenuhnya mengacu pada harga pemerintah.

Meski sempat mengalami penurunan, hasil pemantauan terbaru menunjukkan harga TBS di sejumlah perusahaan mulai bergerak naik dan mendekati harga acuan.

"Kita lihat sekarang sudah mulai merangkak naik. Beberapa perusahaan yang kami cek sudah berusaha mendekati harga pemerintah," ujarnya.

PT GUM Sebut Harga Sudah Disesuaikan

Perwakilan PT Green Utama Mandiri (GUM), Antonius, menegaskan perusahaan telah melakukan penyesuaian harga sesuai perkembangan pasar dan ketentuan pemerintah.

Ia menjelaskan penurunan harga yang sempat terjadi dipicu ketidakpastian pasar setelah muncul kebijakan terkait tata kelola ekspor sawit nasional yang berdampak pada tertundanya transaksi pembelian crude palm oil (CPO).

Menurut Antonius, harga pembelian TBS perusahaan yang sempat berada di kisaran Rp2.700 per kilogram pada akhir Mei kini telah meningkat menjadi sekitar Rp3.040 per kilogram.

"Prinsipnya kami mengikuti regulasi pemerintah. Kami tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan," katanya.

DPRD Akan Terus Awasi Harga TBS

DPRD Kalbar memastikan akan terus mengawal perkembangan harga TBS di lapangan sekaligus mendorong pemerintah pusat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh petani sawit.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi petani mandiri yang selama ini belum terakomodasi secara optimal dalam sistem kemitraan perkebunan, sehingga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam rantai perdagangan sawit. (den)

Fakta Penting

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#DPRD Kalbar Desak Aturan Harga TBS untuk Petani Mandiri #Pemprov Kalbar Ancam PKS Nakal #petani sawit #DPRD Kalbar #harga tbs