Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gelombang PHK Tambang Kian Terasa, Pengajuan JKP di Samarinda Naik Tajam

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 11 Juni 2026 | 23:01 WIB
Ilustrasi tambang. (DOK PONTIANAK POST)
Ilustrasi tambang. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai memberikan dampak nyata terhadap dunia ketenagakerjaan di Kota Samarinda. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.233 pekerja mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Jumlah tersebut hampir menyamai total pengajuan sepanjang tahun 2025 yang mencapai sekitar 1.600 pekerja.

Lonjakan pengajuan JKP menjadi indikator bahwa tekanan terhadap sektor pertambangan masih berlangsung di tengah dinamika industri ekstraktif yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan peningkatan klaim JKP tidak terlepas dari bertambahnya kasus PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan, terutama perusahaan tambang dan jasa penunjang pertambangan.

“Data Januari sampai Mei 2026 sudah ada 1.233 pekerja yang mengajukan JKP. Padahal sepanjang 2025 jumlahnya sekitar 1.600 orang. Artinya memang ada peningkatan PHK tahun ini,” ujarnya dikutip dari Kaltim Post (grup Pontianak Post), Kamis (11/6).

Sektor Tambang Jadi Penyumbang Terbesar

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar pengajuan manfaat JKP sepanjang tahun ini.

Dua perusahaan yang tercatat memiliki jumlah pekerja terdampak PHK cukup besar adalah PT Thiess Contractors Indonesia dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

PT Thiess Contractors Indonesia tercatat memiliki 103 pekerja yang mengajukan klaim JKP pada 2026. Sementara PT Pamapersada Nusantara mencatat 131 pekerja mengajukan manfaat serupa akibat kehilangan pekerjaan.

Angka tersebut menambah daftar PHK yang sebelumnya juga terjadi pada 2025. Saat itu, PT Thiess Contractors Indonesia tercatat melakukan PHK terhadap lebih dari 400 pekerja.

Murniati menjelaskan, selain PHK massal, pengajuan JKP juga berasal dari berbagai bentuk pemutusan hubungan kerja lainnya yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.

Ketika Pekerjaan Hilang, JKP Menjadi Penyangga

Di balik angka statistik tersebut, terdapat ribuan pekerja dan keluarga yang harus menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat kehilangan sumber pendapatan utama.

Bagi sebagian pekerja tambang, PHK bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga ancaman terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga cicilan yang masih berjalan.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan hadir sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang dirancang pemerintah untuk membantu pekerja bertahan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

“Kalau syaratnya terpenuhi dan status PHK-nya valid, manfaat JKP langsung kami bayarkan,” kata Murniati.

Manfaat JKP Bisa Diterima Selama Enam Bulan

Murniati menjelaskan, JKP merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Untuk memperoleh manfaat tersebut, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, pekerja juga harus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melaporkan status PHK melalui Dinas Ketenagakerjaan, serta mendaftarkan diri pada platform Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Besaran manfaat yang diterima mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan dan diberikan selama enam bulan.

Tak hanya bantuan tunai, peserta JKP juga memperoleh akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Ketenagakerjaan.

Perlindungan Saat Masa Transisi

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, tujuan utama JKP adalah membantu pekerja mempertahankan daya beli selama mencari pekerjaan baru.

Karena itu, pembayaran manfaat akan dihentikan apabila peserta telah kembali bekerja sebelum masa manfaat berakhir.

“Kalau sudah bekerja lagi, JKP dihentikan. Karena tujuan program ini memang membantu pekerja selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” jelas Murniati.

Sinyal Kewaspadaan Dunia Ketenagakerjaan

Meningkatnya jumlah pengajuan JKP dalam waktu relatif singkat menjadi sinyal yang perlu mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kalimantan Timur. Ketika PHK meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga dan aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar.

Data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menunjukkan bahwa dalam lima bulan pertama 2026, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah mencapai sekitar 77 persen dari total pengajuan sepanjang tahun lalu.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan sosial, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta penciptaan lapangan kerja baru untuk mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas.

Fenomena meningkatnya PHK di Samarinda sejalan dengan tren ketenagakerjaan nasional. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Satudata Kemnaker menunjukkan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terklasifikasi sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai 23.470 orang sepanjang Januari–Mei 2026.

Angka tersebut meningkat dibanding posisi Januari–April 2026 yang tercatat 15.425 pekerja terdampak PHK. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul Kalimantan Selatan, Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Kondisi ini menunjukkan tekanan terhadap pasar tenaga kerja masih terjadi di sejumlah sektor usaha, termasuk industri pertambangan dan sektor pendukungnya.

Bagi Kalimantan Timur yang perekonomiannya masih ditopang sektor pertambangan dan jasa penunjang tambang, meningkatnya angka PHK menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat serta aktivitas ekonomi di daerah. Karena itu, program JKP dinilai menjadi instrumen penting untuk membantu pekerja mempertahankan penghasilan sementara sembari mencari pekerjaan baru.

Sektor pertambangan selama ini merupakan salah satu penopang utama pasar kerja di Kalimantan Timur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian menyerap sekitar 8,59 persen dari total tenaga kerja yang bekerja di provinsi tersebut pada 2025, menjadikannya salah satu lapangan usaha terbesar setelah perdagangan dan pertanian. Pada periode yang sama, sektor ini juga tercatat sebagai penyerap tenaga kerja tambahan terbesar dengan penambahan sekitar 46.002 pekerja dibanding tahun sebelumnya.

Namun, memasuki 2026, sektor pertambangan mulai menghadapi tekanan. BPS Kalimantan Timur mencatat jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan dan penggalian berkurang sekitar 40.356 orang dibanding Februari 2025. Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator perlambatan aktivitas di sektor ekstraktif yang selama ini menjadi motor ekonomi daerah, sekaligus menjelaskan meningkatnya jumlah pekerja yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Samarinda. (ars)

 

Fakta Singkat

Data Pengajuan JKP Samarinda

Perusahaan dengan Pengajuan Terbanyak

Manfaat JKP

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#PHK tambang Samarinda #JKP BPJS Ketenagakerjaan #pekerja tambang terkena PHK #PHK Kalimantan Timur #klaim JKP 2026