PONTIANAK POST – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan biodiesel B50 secara nasional pada 1 Juli 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan program ini mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun sepanjang tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan implementasi B50 akan menekan kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar karena sebagian kebutuhan energi dipenuhi oleh biodiesel berbasis minyak sawit domestik.
"Di 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa Rp157,28 triliun," kata Anggia dalam konferensi pers percepatan program strategis pemerintah di Jakarta, Rabu (17/6).
Nilai penghematan tersebut meningkat sekitar 17,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya ketika pemerintah masih menerapkan mandatori B40 yang menghasilkan penghematan devisa sebesar Rp133,3 triliun.
Sawit Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Selain mengurangi impor solar, implementasi B50 diperkirakan memberikan nilai tambah bagi industri minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp24,68 triliun.
Kebijakan tersebut juga diproyeksikan menyerap sekitar 2,21 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton.
Menurut Anggia, peningkatan penggunaan biodiesel berbasis sawit akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pelaku industri dan petani sawit nasional.
"Implementasi B50 ini juga akan meningkatkan nilai tambah untuk sawit kita. Sehingga manfaat secara ekonominya akan lebih banyak dirasakan oleh petani sawit kita," ujarnya.
Kurangi Ketergantungan Impor Energi
Pemerintah menilai kebijakan B50 menjadi semakin penting di tengah fluktuasi harga minyak dunia yang dipengaruhi dinamika geopolitik global.
Dengan memperbesar porsi energi berbasis bahan baku domestik, Indonesia diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Uji Teknis Masih Berlangsung
Untuk memastikan kesiapan implementasi nasional, pemerintah telah melakukan berbagai uji teknis sejak tahun lalu.
Uji teknis B50 pada sektor otomotif dimulai pada 2 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Juni 2026. Sementara itu, pengujian pada alat dan mesin pertanian (alsintan) serta alat pertambangan masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada Semester II 2026.
Pengujian juga dilakukan pada sektor perkeretaapian dan pembangkit listrik meskipun prosesnya belum sepenuhnya selesai.
Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan implementasi B50 tetap dilakukan secara serentak mulai 1 Juli 2026.
Kalbar Berpotensi Jadi Daerah Paling Diuntungkan
Bagi Kalimantan Barat yang merupakan salah satu sentra perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, implementasi B50 berpotensi meningkatkan permintaan bahan baku sawit domestik.
Bagi Kalimantan Barat yang merupakan salah satu sentra sawit terbesar di Indonesia, implementasi B50 berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan yang dikutip dalam Statistik Perkebunan Indonesia, luas areal perkebunan sawit Kalbar mencapai sekitar 1,83 juta hektare, menjadikannya salah satu provinsi dengan lahan sawit terluas di Indonesia. Produksi CPO Kalbar tercatat sekitar 5,2 juta ton per tahun, atau menempati posisi tiga besar nasional setelah Riau dan Kalimantan Tengah.
Sejumlah pelaku industri memperkirakan produksi sawit Kalbar terus meningkat seiring bertambahnya tanaman menghasilkan dan pengembangan hilirisasi. Pemerintah Provinsi Kalbar bahkan menyebut total produksi CPO dan kernel daerah ini telah mendekati 7 juta ton dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan kapasitas produksi tersebut, Kalbar berpotensi menjadi salah satu pemasok utama bahan baku biodiesel nasional. Kebijakan B50 diperkirakan akan meningkatkan serapan CPO dalam negeri sehingga memperkuat posisi Kalbar sebagai daerah strategis dalam rantai pasok energi berbasis sawit sekaligus mendorong pertumbuhan industri hilir biodiesel dan oleokimia di daerah.
Peningkatan serapan sawit dalam negeri dapat memperkuat rantai industri hilir, membuka peluang investasi baru, serta meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha perkebunan di daerah. (ars)
Dampak B50 pada 2026
- Hemat devisa Rp157,28 triliun
- Nilai tambah sawit Rp24,68 triliun
- Serap 2,21 juta tenaga kerja
- Kurangi emisi 46,72 juta ton
- Berlaku mulai 1 Juli 2026
- Tingkatkan penggunaan biodiesel berbasis sawit hingga 50 persen