Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

BUMDes dan Pengelola Keuangan Desa Kalbar Wajib Kuasai Coretax, Ini Risikonya Jika Tidak Siap

Khoiril Arif Ya'qob • Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:36 WIB
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)

PONTIANAK POST - Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat (Kemenkeu Satu Kalbar) luncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP.

Langkah ini sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat daerah.

Buku panduan itu disusun secara ringkas dan aplikatif, ditujukan sebagai pedoman teknis bagi pengelola keuangan daerah, yayasan, dan desa termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tidak tersandung kendala formal perpajakan dalam menjalankan program pemerintah.

Baca Juga: Kemenkeu Satu Kalbar Luncurkan Panduan Praktis Coretax DJP untuk Wajib Pajak

Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalbar, Budi Harjanto, mengatakan kehadiran panduan ini sejalan dengan semangat kolaborasi lintas sektor di Kalimantan Barat.

“Di Kalimantan Barat, semangat ini diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara seluruh unit Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, koperasi, BUMDes, serta berbagai komunitas masyarakat,” kata Budi.

Dukung Program Prioritas 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung program prioritas pemerintah tahun 2026, mulai dari ketahanan pangan, makan bergizi gratis, pendidikan, hingga kesehatan.

“Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan kepada Wajib Pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Bimo.

Baca Juga: Polemik Coretax Berlanjut, Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT hingga April 2026

Sistem baru ini menjadi penggerak utama dalam proses reformasi administrasi perpajakan yang dijalankan secara terus-menerus, setelah dioperasikan secara penuh pada tahun 2025.

Coretax juga mengintegrasikan berbagai data seperti kepabeanan dan cukai, kepemilikan manfaat badan usaha, maupun dari 55 perbankan.

Risiko Jika Tidak Siap

Dalam artikel Bimtek PSKN (2/1), risiko jika Coretax tidak dipahami dengan baik mencakup kesalahan administrasi, keterlambatan pelaporan, sanksi pajak, dan lemahnya akuntabilitas.

DJP juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara dari program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis, di mana terdapat kerancuan status pajak dana yang disalurkan ke dapur-dapur pengelola atau SPPG.

Untuk itu, pengelola keuangan desa dan BUMDes di Kalbar disarankan segera melakukan aktivasi akun Coretax, memanfaatkan buku panduan dari Kemenkeu Satu Kalbar. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kemenkeu satu kalbar #Coretax #Panduan praktis #bumdes #pajak