PONTIANAK POST - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring melalui pembagian pendapatan yang lebih adil.
Pemerintah menegaskan kebijakan itu akan diterapkan tanpa masa uji coba. Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aspek administrasi dan teknis bersama perusahaan aplikator agar implementasi berjalan sesuai ketentuan.
Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli
Dudy mengatakan seluruh aplikator telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan yang diumumkan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dilansir Antara, Minggu (28/6).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah beberapa kali menggelar pembahasan dengan para aplikator hingga seluruh pihak menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Kementerian Perhubungan memperkirakan kebijakan ini akan berdampak pada jutaan mitra pengemudi transportasi daring di Indonesia.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan pada 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebut jumlah mitra ojek online telah mencapai lebih dari 7 juta orang.
Angka tersebut mencakup mitra pengemudi roda dua, roda empat, serta layanan kurir berbasis aplikasi yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi digital nasional.
Dengan besarnya jumlah mitra tersebut, penurunan batas maksimal komisi menjadi 8 persen diperkirakan akan memberikan dampak langsung terhadap pendapatan jutaan pengemudi di berbagai daerah.
Revisi Aturan Komisi dari 20 Persen Menjadi 8 Persen
Dudy menjelaskan perubahan hanya dilakukan terhadap ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.
Selain besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.
Baca Juga: Korlantas Polri Gandeng Ojol Pontianak Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Aplikator Nyatakan Siap Jalankan Kebijakan
Meski regulasi revisi masih dalam proses, Dudy memastikan perusahaan aplikator telah menyampaikan komitmen untuk mengikuti arahan pemerintah.
"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain."
"Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," tambah Menhub.
Menurut Dudy, kesepakatan pemberlakuan komisi maksimal delapan persen juga telah dibahas bersama pimpinan DPR RI sehingga implementasinya dijadwalkan mulai 1 Juli 2026.
Dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI, GoTo (Gojek) menyatakan akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan GoRide, sedangkan Grab Indonesia juga memastikan komisi 8 persen akan berlaku untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama.
Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5), Presiden menegaskan potongan pendapatan pengemudi harus berada di bawah 10 persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.
Presiden menilai kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja di jalan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Danantara Konfirmasi Masuk GoTo: Bukan Kejar Keuntungan Perusahaan, Targetkan Kesejahteraan Ojol
Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi para pengemudi.
Pemangkasan komisi menjadi maksimal delapan persen diharapkan membuat porsi pendapatan yang diterima pengemudi semakin besar tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Bagi jutaan pengemudi ojek online, tambahan pendapatan dari berkurangnya potongan komisi dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus menjadi bentuk pengakuan atas peran mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat dan ekonomi digital Indonesia.(*)
Editor : Uray Ronald