PONTIANAK POST - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online (ojol) tidak akan mengalami kenaikan meski pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menurut Dudy, pemerintah tidak memiliki rencana menyesuaikan tarif layanan dasar karena perubahan skema komisi tidak memengaruhi komponen yang menjadi dasar perhitungan tarif.
"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Dudy saat dikonfirmasi Antara, Selasa (30/6).
Biaya Asuransi Kini Ditanggung Aplikator
Menhub menjelaskan salah satu alasan pemerintah mempertahankan tarif adalah karena biaya asuransi kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.
Dengan demikian, biaya tersebut tidak lagi menjadi komponen yang diperhitungkan dalam tarif layanan dasar.
Menurut Dudy, kondisi itu membuat tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online setelah kebijakan penurunan potongan komisi diterapkan.
Tarif Naik Dinilai Bisa Merugikan Pengemudi
Dudy menilai kenaikan tarif justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat sehingga jumlah pesanan dapat berkurang.
Apabila jumlah order menurun, manfaat yang diperoleh pengemudi dari pemangkasan komisi justru bisa berkurang.
"Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," beber Menhub.
Karena itu, pemerintah memilih menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Aplikator Disebut Tidak Meminta Kenaikan Tarif
Dudy mengatakan perusahaan aplikator juga tidak pernah meminta pemerintah menaikkan tarif setelah kebijakan pemotongan komisi diputuskan.
Menurutnya, perusahaan memahami bahwa menjaga tarif tetap kompetitif merupakan langkah penting untuk mempertahankan jumlah pelanggan dan permintaan layanan.
Ia memperkirakan perusahaan akan melakukan penyesuaian internal dibanding membebankan tambahan biaya kepada konsumen.
Baca Juga: Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku 1 Juli, Aplikator Nyatakan Siap Jalankan Kebijakan
Layanan Premium Bisa Memiliki Tarif Berbeda
Meski tarif layanan dasar tetap diatur pemerintah, Dudy menjelaskan layanan premium menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Menurutnya, inovasi layanan dengan fasilitas tambahan dapat dikenakan tarif berbeda sesuai strategi bisnis perusahaan.
"Iya kelas ekonomi. Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu," jelasnya.
Ia kemudian membandingkan konsep tersebut dengan layanan taksi yang memiliki kelas reguler dan eksekutif.
"Ya sama seperti Bluebird lah. Kan ada yang eksekutif, yang lebih mahal. Ya itu pilihan ke masyarakat mau menggunakan itu atau tidak," tambah Dudy.
Grab, GoTo, dan Maxim Disebut Siap Terapkan Aturan Baru
Menhub menyebut mayoritas perusahaan transportasi daring telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan baru mengenai potongan komisi maksimal 8 persen.
Menurut Dudy, Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya siap menerapkan ketentuan tersebut, meski masih memerlukan penyesuaian operasional di internal perusahaan.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.
Kebijakan pemotongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan transportasi daring.*
Editor : Uray Ronald