Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Distribusi B50 Dimulai, Pertamina Salurkan 38 Juta Liter di Hari Pertama

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 1 Juli 2026 | 22:28 WIB
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). (Antara)
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). (Antara)

PONTIANAK POST – Distribusi B50 resmi dimulai secara bertahap di seluruh Indonesia setelah PT Pertamina Patra Niaga menyatakan seluruh 126 terminal bahan bakar minyak (BBM) siap menyalurkan biodiesel dengan campuran 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit. Pada hari pertama implementasi, Rabu (1/7), perusahaan menargetkan penyaluran mencapai 37,92 juta liter.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan kesiapan infrastruktur distribusi menjadi fondasi pelaksanaan program mandatori B50 yang ditetapkan pemerintah.

"Kesiapan infrastruktur distribusi menjadi langkah awal implementasi program mandatori B50 yang dicanangkan pemerintah," ujarnya, Rabu (1/7).

Kementerian ESDM menyatakan implementasi mandatori B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM jenis solar. Selama masa transisi, distribusi B50 ditargetkan meningkat hingga 87,27 juta liter per hari atau sekitar 17,6 juta kiloliter sepanjang 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan impor solar secara signifikan, menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada 2026, menciptakan nilai tambah industri kelapa sawit sebesar Rp24,68 triliun, menyerap sekitar 2,21 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton CO₂ ekuivalen.

Sebelumnya, implementasi mandatori B40 pada 2025 berhasil mengurangi impor solar sekitar 3,3 juta kiloliter, menghemat devisa sebesar Rp130,21 triliun, dan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 38,88 juta ton CO₂ ekuivalen. Pemerintah menilai peningkatan campuran biodiesel menjadi B50 akan memperbesar manfaat ekonomi sekaligus memperkuat kemandirian energi berbasis sumber daya domestik.

Penyaluran Dilakukan Bertahap hingga Oktober 2026

Distribusi tahap awal dilakukan melalui produk Biosolar dan Dexlite yang dipasarkan di seluruh SPBU serta Agen Penyalur Minyak Solar milik Pertamina.

Penyaluran mengikuti ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari masa transisi dari B40 menuju B50.

Pertamina menargetkan volume distribusi meningkat secara bertahap hingga 87,27 juta liter per hari setelah masa transisi selesai.

"PT PPN akan menyiapkan B50 sejumlah 87,27 juta liter per hari untuk disalurkan secara nasional," kata Roberth.

Pemerintah memberikan masa transisi sekitar tiga bulan agar badan usaha dapat menghabiskan stok B40 sebelum seluruh SPBU beralih sepenuhnya ke B50 pada 1 Oktober 2026.

Harga B50 Masih Mengacu Formula Solar

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah belum menetapkan harga khusus untuk B50.

Menurut dia, mekanisme harga tetap mengikuti formula harga minyak solar yang berlaku saat ini.

"Kan hitungannya diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada."

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan formula harga tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024.

Saat ini harga Biosolar subsidi di SPBU Pertamina masih sebesar Rp6.800 per liter secara nasional.

Pemerintah menyatakan kendaraan diesel yang selama ini menggunakan B40 pada prinsipnya dapat beralih menggunakan B50 tanpa memerlukan modifikasi mesin, selama bahan bakar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan kendaraan mengikuti rekomendasi pabrikan.

Hal itu didasarkan pada uji laboratorium dan uji jalan yang dilakukan Kementerian ESDM sejak 2025 di enam sektor pengguna, yakni otomotif, pertambangan, alat pertanian, kelautan, perkeretaapian, dan pembangkit listrik. Hingga April 2026, hasil sementara menunjukkan penggunaan B50 tetap aman, tidak ditemukan kendala teknis yang signifikan, sementara kondisi mesin, filter bahan bakar, pelumas, serta sistem injeksi masih berada dalam batas standar yang direkomendasikan pabrikan.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan pengujian dilakukan secara bertahap hingga jarak tempuh 40.000–50.000 kilometer untuk memastikan performa, konsumsi bahan bakar, emisi, serta keandalan komponen mesin sebelum implementasi mandatori B50 secara nasional.

Pakar ITS Ingatkan Kesiapan Mesin Jadi Kunci

Guru Besar Departemen Teknik Mesin ITS Prof. Bambang Sudarmanta mengingatkan implementasi B50 tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan distribusi.

Menurutnya, kesiapan mesin dan sistem bahan bakar menjadi faktor penting agar penggunaan biodiesel tidak memunculkan gangguan teknis.

"Karena itu, penerapan B50 harus dibarengi pendekatan berbasis rekayasa mesin, bukan sekadar kebijakan."

Ia menjelaskan biodiesel memiliki densitas dan viskositas lebih tinggi dibandingkan solar fosil.

Kondisi tersebut dapat membuat proses pengabutan bahan bakar kurang sempurna sehingga pembakaran menjadi tidak optimal.

"Hal itu akan menghasilkan ukuran droplet yang lebih besar dan penyebaran partikel tidak homogen."

Berpotensi Memicu Deposit hingga Korosi

Menurut Bambang, pembakaran yang kurang sempurna dapat meningkatkan pembentukan deposit serta emisi partikulat yang berpotensi menurunkan performa mesin.

Selain itu, sifat higroskopis biodiesel membuat bahan bakar lebih mudah menyerap air selama penyimpanan maupun distribusi.

"Fenomena itu dapat menyebabkan kegagalan sistem bahan bakar, terutama pada injektor dan pompa tekanan tinggi."

Ia menyarankan penggunaan tangki penyimpanan tertutup, pemisah air (water separator), serta pemantauan kualitas bahan bakar secara berkala.

Bambang juga menilai penggunaan aditif, penyempurnaan sistem injeksi, dan sensor pemantauan mesin diperlukan agar implementasi B50 berjalan optimal tanpa mengurangi keandalan kendaraan maupun mesin industri.

Hasil uji jalan (road test) B50 yang dilakukan Kementerian ESDM menunjukkan biodiesel dengan campuran 50 persen FAME memiliki performa yang memenuhi spesifikasi teknis dan aman digunakan pada kendaraan diesel. Uji yang dimulai sejak Desember 2025 melibatkan sembilan kendaraan dari berbagai agen tunggal pemegang merek (ATPM), terdiri atas kendaraan penumpang, truk, dan bus.

Hingga April 2026, tiga kendaraan niaga telah menempuh jarak sekitar 40.000 kilometer dengan hasil performa mesin tetap sesuai spesifikasi. Pengujian juga menunjukkan kualitas B50 memenuhi parameter teknis, seperti kadar air sebesar 208,81 ppm—lebih rendah dari batas maksimum 300 ppm—serta stabilitas oksidasi dan kandungan FAME 49–50 persen sesuai standar yang ditetapkan.

Pada sektor pertambangan, Kementerian ESDM mencatat uji operasional alat berat berbahan bakar B50 telah berlangsung lebih dari 900 jam tanpa ditemukan gangguan signifikan pada mesin. Pengujian komparatif antara B40 dan B50 pada unit haul truck juga menunjukkan performa mesin tetap stabil.

Meski konsumsi bahan bakar meningkat sekitar 1–3 persen atau rata-rata 3,12 persen dibandingkan B40, kenaikan tersebut masih berada dalam batas operasional yang dapat diterima dan tidak memengaruhi produktivitas alat berat. Hasil ini menjadi salah satu dasar pemerintah melanjutkan implementasi mandatori B50 secara nasional. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Biosolar B50 #transisi B40 ke B50 #harga biosolar #mandatori B50 #biodiesel B50