PONTIANAK POST – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hak konsumen pemadaman listrik wajib dipenuhi, termasuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, dampak yang ditimbulkan, hingga kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul meluasnya pemadaman listrik di sejumlah wilayah yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pemerintah memastikan masyarakat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) memperoleh penjelasan yang transparan atas gangguan layanan kelistrikan.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," kata Moga dalam keterangan resmi, Kamis (2/7).
Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang harus dijalankan oleh penyelenggara layanan publik, termasuk penyedia listrik negara.
Secara hukum, hak pelanggan listrik juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan bagi pelanggan yang mengalami gangguan layanan kelistrikan.
Sementara itu, ketentuan mengenai kompensasi pelanggan listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mewajibkan PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik pada bulan berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar menerima kompensasi dalam bentuk tambahan token listrik. Namun, kewajiban tersebut dapat dikecualikan pada kondisi tertentu, seperti keadaan kahar atau pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
PLN Diminta Transparan dan Bertanggung Jawab
PT PLN (Persero) telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Perusahaan juga menyatakan proses pemulihan sistem pembangkit terus dioptimalkan sembari memperkuat komunikasi melalui berbagai kanal informasi.
Namun, meluasnya keluhan masyarakat dari berbagai daerah menunjukkan persoalan ini tidak lagi sebatas gangguan teknis. Pemadaman telah berdampak terhadap aktivitas rumah tangga, layanan publik, dunia usaha, hingga sektor pendidikan sehingga memunculkan tuntutan agar pelayanan kelistrikan semakin andal.
PLN Siapkan Retrofit PLTU agar Pemadaman Tak Terulang
Sebagai langkah jangka panjang, PT PLN (Persero) menyiapkan program retrofit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) agar mampu menggunakan batu bara berkalori rendah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap batu bara berkalori menengah hingga tinggi yang pasokannya kerap menjadi kendala.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan produksi batu bara nasional saat ini didominasi batu bara berkalori rendah, sedangkan sebagian PLTU masih didesain menggunakan batu bara dengan spesifikasi kalori lebih tinggi.
"Mengacu pada sistem di Pulau Jawa, kami masih harus melakukan retrofit terhadap PLTU kami," ujar Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Jumat (3/7).
Modernisasi Pembangkit
Menurut Darmawan, keberhasilan retrofit pada PLTU Suralaya Unit 6 dan 7 menjadi model yang akan diterapkan di pembangkit lainnya.
Kedua unit tersebut kini mampu menggunakan batu bara dengan nilai kalori sekitar 4.100–4.300 kilokalori per kilogram, lebih rendah dibandingkan spesifikasi awal sebesar 4.600–4.800 kilokalori per kilogram.
"Suksesnya retrofit di Suralaya 6 dan 7 saat ini langsung kami tindak lanjuti dengan kajian kelayakan proyek di seluruh pembangkit PLN," katanya.
Pasokan Batu Bara Jadi Salah Satu Penyebab Pemadaman Bergilir
Darmawan mengakui keterbatasan pasokan batu bara berkalori menengah menjadi salah satu faktor yang memicu pemadaman bergilir pada pertengahan Juni 2026.
Sebagai solusi jangka pendek, PLN telah memperoleh tambahan pasokan batu bara dengan nilai kalori di atas 4.500 kilokalori per kilogram untuk menjaga keandalan operasi pembangkit selama proses modernisasi berlangsung.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan Indonesia memiliki pasokan batu bara yang sangat besar. Dalam Laporan Kinerja Kementerian ESDM 2024, produksi batu bara nasional mencapai 836,13 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 232,64 juta ton, termasuk untuk sektor ketenagalistrikan.
Meski secara volume pasokan nasional mencukupi, tantangan yang dihadapi PLN bukan semata jumlah batu bara, melainkan kesesuaian spesifikasi nilai kalori dengan desain pembangkit yang masih banyak membutuhkan batu bara berkalori menengah hingga tinggi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan sebagian PLTU lama dirancang menggunakan batu bara dengan nilai kalori sekitar 4.600–4.800 kilokalori per kilogram, sedangkan produksi batu bara domestik kini semakin didominasi batu bara berkalori rendah. Karena itu, PLN mempercepat program retrofit agar pembangkit dapat mengoperasikan batu bara dengan nilai kalori sekitar 4.100–4.300 kilokalori per kilogram. Langkah tersebut diharapkan memperluas fleksibilitas pasokan bahan bakar, mengurangi ketergantungan pada batu bara berkalori menengah yang pasokannya terbatas, serta meningkatkan keandalan sistem kelistrikan nasional. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro