PONTIANAK POST – Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem kelistrikan nasional untuk mencegah terulangnya pemadaman listrik. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pasokan energi primer, peningkatan kesiapan pembangkit, pengawasan rantai pasok energi, serta percepatan transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan PT PLN (Persero) memastikan ketersediaan energi primer sesuai kebutuhan sistem kelistrikan.
"Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN untuk memastikan ketersediaan energi primer sesuai jumlah dan spesifikasi yang dibutuhkan, memperkuat pengelolaan rantai pasok, meningkatkan kesiapan operasi sistem, serta mempercepat penyelesaian pemeliharaan pembangkit utama," kata Qodari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Qodari, langkah tersebut tidak hanya mempercepat pemulihan sistem kelistrikan pascagangguan, tetapi juga memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan untuk menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah terus memantau proses pemulihan gangguan sistem kelistrikan yang terjadi pada sejumlah wilayah.Sejalan dengan evaluasi tersebut, Menteri ESDM juga mengarahkan penguatan keandalan sistem melalui percepatan pembangunan pembangkit baru,penguatan keandalan subsistem di setiap provinsi, serta penyediaan fasilitas black start pada pembangkit untuk mempercepat pemulihan apabila terjadi gangguan sistem berskala besar di masa mendatang.
ESDM Perkuat Koordinasi Pengelola Pembangkit
Sebagai bagian dari langkah mitigasi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada 25 Juni 2026 mengumpulkan seluruh badan usaha pembangkitan, baik dari PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).
Forum tersebut bertujuan memperkuat komitmen seluruh operator pembangkit dalam menjaga keandalan operasional Sistem Jawa-Bali, termasuk meningkatkan kesiapan pembangkit dan memperkuat koordinasi ketika terjadi gangguan.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai pasok energi primer, mulai dari perencanaan pemeliharaan pembangkit, kesiapan cadangan energi, hingga koordinasi operasional lintas instansi.
RUPTL 2025–2034 Target Tambah Kapasitas 69,5 GW
Selain memperkuat sistem yang telah ada, pemerintah menyiapkan penambahan kapasitas pembangkit melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034.
Dalam periode tersebut, kapasitas pembangkit listrik nasional ditargetkan bertambah 69,5 gigawatt (GW).
Sebanyak 42,6 GW atau sekitar 61 persen berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Sementara itu, sistem penyimpanan energi seperti baterai dan PLTA pumped storage diproyeksikan menyumbang 10,3 GW atau sekitar 15 persen.
Adapun pembangkit berbasis energi fosil masih direncanakan sebesar 16,6 GW atau sekitar 24 persen, yang didominasi pembangkit berbahan bakar gas sebagai penyangga fleksibilitas sistem saat produksi energi terbarukan berfluktuasi.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang disahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW) hingga 2034. Sebanyak 52,9 GW atau sekitar 76 persen berasal dari energi bersih yang terdiri atas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebesar 42,6 GW (61 persen) dan sistem penyimpanan energi (storage) sebesar 10,3 GW (15 persen). Sementara itu, 16,6 GW atau sekitar 24 persen berasal dari pembangkit berbasis fosil yang didominasi pembangkit berbahan bakar gas sebagai penyangga keandalan sistem kelistrikan.
Komposisi tambahan kapasitas pembangkit hingga 2034:
Total tambahan pembangkit: 69,5 GW
Energi Baru Terbarukan (EBT): 42,6 GW (61%)
PLTS: 17,1 GW
PLTA: 11,7 GW
PLTB: 7,2 GW
PLTP: 5,2 GW
Bioenergi: 0,9 GW
Energi nuklir: 0,5 GW
Sistem penyimpanan energi (baterai dan pumped storage): 10,3 GW (15%)
Pembangkit berbasis fosil (gas dan batubara): 16,6 GW (24%)
Pemerintah menegaskan RUPTL 2025–2034 menjadi fondasi transisi energi nasional dengan mengedepankan pembangunan pembangkit rendah emisi, penguatan jaringan transmisi, dan sistem penyimpanan energi guna menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mendukung target Net Zero Emissions (NZE) Indonesia.
Pemerintah Dorong Diversifikasi Energi Lewat Biodiesel B50
Pemerintah juga mempercepat diversifikasi energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati. Sejak 1 Juli 2026, kebijakan biodiesel B50 resmi diberlakukan dengan komposisi campuran minyak solar dan minyak sawit sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Peluncuran implementasi B50 dijadwalkan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026.
Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut menjadi bagian dari peta jalan transisi energi nasional untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan, memperkuat fleksibilitas sistem ketenagalistrikan, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, mendukung ekonomi hijau, serta mencapai target Net Zero Emissions (NZE) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menegaskan penguatan sistem kelistrikan juga menjadi bagian dari strategi mencapai target transisi energi nasional. Berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 sebagai tonggak awal transformasi sektor energi. Selanjutnya, pemerintah tengah menyelaraskan arah kebijakan energi menuju target bauran EBT yang lebih tinggi pada 2030 melalui pembaruan KEN dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), seiring percepatan pembangunan pembangkit energi bersih dan sistem penyimpanan energi. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Sejalan dengan arah tersebut, RUPTL PLN 2025–2034 menempatkan energi bersih sebagai prioritas utama. Dari total tambahan kapasitas pembangkit 69,5 GW, sekitar 76 persen berasal dari energi baru terbarukan dan sistem penyimpanan energi. Pemerintah menilai peningkatan bauran EBT tidak hanya penting untuk menekan emisi gas rumah kaca, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta meningkatkan keandalan pasokan listrik dalam jangka panjang.
Dampak bagi Masyarakat
Penguatan sistem kelistrikan menjadi langkah penting untuk menjaga kontinuitas layanan publik, aktivitas ekonomi, industri, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang andal.
Melalui peningkatan kapasitas pembangkit, pengamanan pasokan energi primer, dan percepatan transisi energi, pemerintah berharap risiko pemadaman berskala luas dapat diminimalkan sehingga masyarakat memperoleh layanan kelistrikan yang lebih stabil dan berkelanjutan. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro