Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tarif Listrik Juli–September 2026 Tidak Naik, PLN Jamin Pasokan Tetap Andal

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 3 Juli 2026 | 23:46 WIB
Dirut PLN Darmawan Prasodjo memastikan kesiapan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik dengan melakukan rangkaian inspeksi SPKLU di Trans Jawa.
Dirut PLN Darmawan Prasodjo

JAKARTA – PT PLN (Persero) memastikan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan setelah pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan III 2026 atau periode Juli–September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap optimal guna mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian nasional.

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Parameter Ekonomi Sebenarnya Berpotensi Mengubah Tarif

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yaitu:

Untuk triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dampak bagi Rumah Tangga dan Pelaku Usaha

Kebijakan tarif listrik yang tidak naik berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok penerima manfaat mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagi masyarakat, keputusan mempertahankan tarif listrik memberikan ruang untuk menjaga pengeluaran rumah tangga di tengah tekanan biaya hidup. Sementara bagi pelaku usaha, kepastian tarif dinilai penting untuk menjaga efisiensi biaya operasional dan mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Di tengah kebijakan tarif yang tetap, PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan sistem kelistrikan agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian tarif, tetapi juga layanan listrik yang andal dan berkualitas.

Ketersediaan pasokan listrik yang stabil dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga aktivitas rumah tangga, mendorong produktivitas dunia usaha, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#tarif listrik tidak naik #pelanggan nonsubsidi dan bersubsidi #stabilitas ekonomi nasional #daya beli masyarakat #pln