Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam dan Telur Mulai 15 Juli, Segini Harganya

Uray Ronald • Senin, 6 Juli 2026 | 23:34 WIB
Arsip foto - Komoditas telur ayam ras yang dijual pedagang di Pasar Grogol Jakarta. (ANTARA/Harianto)
Arsip foto - Komoditas telur ayam ras yang dijual pedagang di Pasar Grogol Jakarta. (ANTARA/Harianto)

 

PONTIANAK POST – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan harga ayam dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono dalam rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor perunggasan.

"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan," kata Sudaryono dilansir Antara, Senin (6/7).

Baca Juga: Harga Pangan Nasional Bergerak, Telur Ayam Rp29.750 per Kg dan Bawang Merah Tembus Rp50.950 per Kg pada Sabtu Pagi

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam dan Telur Mulai 15 Juli

Forum rembuk perunggasan menghasilkan kesepakatan penetapan harga live bird (ayam pedaging hidup) sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026 dan akan dikawal bersama oleh pemerintah, HKTI, asosiasi, serta pelaku usaha agar diterapkan secara konsisten.

"Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sudaryono.

Baca Juga: Harga Ayam dan Telur Anjlok, Pemerintah Dorong BGN Tambah Menu Protein Hewani untuk Stabilkan Pasar

Harga Harus Adil bagi Peternak dan Konsumen

Sudaryono menegaskan ayam dan telur merupakan komoditas kebutuhan pokok penting sehingga pembentukan harganya harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun daya beli masyarakat.

"Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut," ujarnya.

Penurunan Harga Dinilai Mengancam Peternak Rakyat

Rembuk perunggasan digelar sebagai respons terhadap turunnya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir.

Harga yang berada di bawah biaya pokok produksi dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha peternakan rakyat apabila tidak segera ditangani.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) dan pemantauan harga pasar, telur ayam ras di sejumlah wilayah Indonesia berada di kisaran Rp28.800 hingga Rp30.400 per kilogram pada pertengahan Juni 2026.

Sementara itu, harga rata-rata daging ayam ras di tingkat konsumen berada di kisaran Rp22.500 hingga Rp25.500 per kilogram di beberapa wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya, tergantung ukuran dan daerah distribusi.

Di sisi lain, pada tingkat peternak, harga ayam hidup (live bird) dilaporkan sempat berada di bawah tekanan pasar dengan kisaran sekitar Rp15.000–Rp23.000 per kilogram di berbagai daerah sebelum kesepakatan harga baru ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Amran Dorong Telur dan Ayam Masuk Menu MBG Tiga Kali Sepekan, Jurus Baru Dongkrak Harga dan Selamatkan Peternak

Pemerintah Perkuat Industri Perunggasan Nasional

Selain menetapkan harga acuan, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat industri perunggasan nasional.

Rekomendasi tersebut meliputi menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan peternak rakyat, serta mengantisipasi praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Program MBG Dinilai Jadi Peluang Baru bagi Peternak

Sudaryono mengatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang peningkatan permintaan terhadap komoditas ayam dan telur.

Program tersebut diperkirakan mampu meningkatkan penyerapan hasil produksi peternak sekaligus mendorong tumbuhnya usaha peternakan baru.

Ia juga menyebut Indonesia telah mencapai swasembada ayam dan telur serta berada dalam kondisi surplus produksi. Karena itu pemerintah terus memperluas akses ekspor ke berbagai negara.

Kementan: Keseimbangan Pasokan dan Permintaan Terus Dijaga

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan penurunan harga dipengaruhi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Menurutnya, pemerintah terus melakukan langkah jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menjaga keseimbangan suplai dan permintaan agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi.

"Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam," jelas Agung.

Menjaga Ketahanan Pangan dari Hulu hingga Hilir

Kebijakan menjaga keseimbangan harga ayam dan telur diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan peternak, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memperoleh pangan dengan harga yang terjangkau.

Sinergi pemerintah, organisasi petani, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memperkuat industri perunggasan nasional sekaligus mendukung ketahanan pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.*

Editor : Uray Ronald
#Wamentan Sudaryono #harga ayam 2026 #harga telur 2026 #harga live bird #peternak ayam