PONTIANAK POST – Keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mendorong sejumlah pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif. Salah satu opsi yang mulai dijajaki adalah penerbitan obligasi daerah melalui pasar modal Indonesia.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah telah melakukan penjajakan terkait peluang penerbitan obligasi daerah. Instrumen tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan kreatif ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan minat pemerintah daerah terhadap skema tersebut cukup besar, meski realisasinya masih membutuhkan kesiapan dan keputusan politik dari masing-masing daerah.
“Penjajakan banyak, tapi ini political will,” ujar Saidu di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/7).
Daerah Cari Sumber Dana di Tengah Tekanan APBD
Menurut Saidu, keterbatasan kemampuan APBD menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mulai mencari alternatif pendanaan.
Selain pemerintah daerah, sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) juga disebut mulai melakukan komunikasi dengan BEI untuk menjajaki sumber pembiayaan baru.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari creative financing atau pembiayaan kreatif agar program pembangunan tetap berjalan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.
Obligasi Daerah Jadi Alternatif Pembiayaan
Obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan melalui pasar modal yang memungkinkan pemerintah daerah memperoleh dana dari investor untuk membiayai proyek tertentu.
Namun, penerbitannya membutuhkan sejumlah persyaratan, mulai dari kesiapan administrasi, kemampuan membayar kewajiban, hingga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
BEI hingga kini masih melakukan kajian terkait potensi pengembangan pasar obligasi daerah di Indonesia.
Meski menjadi alternatif pembiayaan, penerbitan obligasi daerah tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pemerintah daerah. Skema tersebut harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah, kemampuan pembayaran kewajiban, serta transparansi kepada investor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah, termasuk melalui penerbitan obligasi daerah, sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum melakukan pinjaman daerah melalui penerbitan obligasi. Selain itu, rencana penerbitan harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah, batas kumulatif pinjaman, serta rasio kemampuan pembayaran kembali kewajiban daerah.
Dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi daerah juga harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penawaran umum efek bersifat utang. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang transparan kepada calon investor, termasuk tujuan penggunaan dana, kondisi keuangan daerah, serta risiko investasi.
Tantangan Transparansi dan Kemampuan Membayar
Meski menawarkan peluang pembiayaan baru, obligasi daerah juga memiliki tantangan.
Pemerintah daerah harus memastikan proyek yang dibiayai memberikan manfaat ekonomi dan mampu menjaga kemampuan pembayaran kewajiban di masa mendatang.
Pengelolaan yang transparan menjadi faktor penting agar investor memiliki kepercayaan terhadap instrumen pembiayaan tersebut.
Daerah Mulai Dituntut Lebih Kreatif
Dorongan mencari pembiayaan alternatif muncul ketika pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan pendapatan daerah dan perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat.
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah kini dituntut lebih inovatif mencari sumber pembiayaan agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tetap berjalan. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro