PONTIANAK POST - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyaluran B50 di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia selesai pada 1 Oktober 2026. Target tersebut menjadi bagian dari masa transisi penerapan mandatori biodiesel 50 persen yang dimulai sejak 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan distribusi B50 dilakukan secara bertahap agar seluruh titik SPBU dapat beralih sepenuhnya dari B40 ke B50.
"Target saya adalah 1 Oktober sudah full (tersalurkan) B50 di semua titik (SPBU)," kata Eniya Listiani Dewi kepada Antara, Senin (20/7).
Baca Juga: ESDM Pastikan B50 Aman untuk Kendaraan, Telah Diuji Hampir Dua Dekade
Masa Transisi B50 Berlangsung Tiga Bulan
Menurut Eniya, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan agar perusahaan dapat menghabiskan stok B40 sekaligus menyesuaikan proses pencampuran (blending) menuju B50.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada Desember 2026 untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai rencana dan seluruh SPBU telah menerapkan B50 secara penuh.
"Nanti di Desember yang selama empat bulan ini, pertama kita lihat transisi, apakah bisa berjalan dengan baik atau tidak. Apakah semua bisa dalam waktu tiga bulan itu menyelesaikan semua full B50," ujarnya.
Sebanyak 57 Persen SPBU Sudah Menyalurkan B50
Kementerian ESDM mencatat sekitar 57 persen SPBU telah menyalurkan B50. Pemerintah berharap angka tersebut terus meningkat hingga seluruh jaringan SPBU menggunakan campuran biodiesel 50 persen sesuai target awal Oktober.
B50 Didorong untuk Turunkan Emisi dan Perkuat Ketahanan Energi
Indonesia resmi menerapkan mandatori B50 mulai Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Kementerian ESDM memperkirakan implementasi B50 mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen sepanjang 2026. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan manfaat program B40 pada 2025.
Program ini juga menjadi kelanjutan dari implementasi biodiesel B30, B35, dan B40 yang telah dijalankan Indonesia selama lebih dari satu dekade.
Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Mandatori B50
Dengan penerapan mandatori B50, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar.
Selain mendukung pengurangan emisi karbon, program ini diproyeksikan memberikan manfaat ekonomi melalui penghematan devisa sekitar Rp170 triliun pada 2026, peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO), serta penyerapan sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan industri sawit siap mendukung implementasi mandatori B50.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan kebutuhan bahan baku minyak sawit mentah (CPO) untuk pelaksanaan B50 selama Juli–Desember 2026 diperkirakan sekitar 1,74 juta ton, sehingga dinilai masih dapat dipenuhi tanpa mengganggu pasokan nasional.
Ia menegaskan implementasi B50 pada paruh kedua 2026 tidak menghadapi kendala dari sisi ketersediaan bahan baku.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara