PONTIANAK POST - Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang akan memperlakukan pengemudi sebagai pengusaha mikro. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan transportasi daring.
Pernyataan itu disampaikan Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). Menurutnya, rancangan perpres tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi, tetapi juga perusahaan aplikator, pelaku UMKM, dan konsumen.
Pengemudi Ojol Diakui sebagai Pengusaha Mikro
Maman menjelaskan pengemudi ojol dinilai memiliki karakteristik sebagai pengusaha mikro karena menjalankan usahanya secara mandiri, mulai dari menyediakan kendaraan hingga menanggung modal operasional, meski tetap bermitra dengan perusahaan aplikator.
"Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," kata Maman.
Ia menegaskan kebijakan tersebut disusun agar seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring memperoleh perlakuan yang seimbang.
"Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujarnya.
Baca Juga: Ojol Singkawang Mengaku Pendapatan Turun 50 Persen akibat Pemadaman Listrik Bergilir
Aspirasi Pengemudi Diakomodasi
Menurut Maman, mayoritas pengemudi menginginkan status sebagai pengusaha mikro karena memberikan fleksibilitas untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.
Selain itu, pengemudi yang diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro berpotensi mengakses berbagai program pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, fasilitasi pembiayaan, hingga perluasan akses pasar.
Ia juga menyebut pemerintah sebelumnya telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Baca Juga: Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Potongan Komisi Aplikator Jadi 8 Persen
Libatkan Sejumlah Kementerian
Maman mengatakan substansi Perpres telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Kementerian Ketenagakerjaan menangani aspek perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan mengatur keselamatan berkendara dan tarif angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif layanan pengiriman barang.
Perpres Masih Difinalisasi
Maman menegaskan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol tetap menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Ia menambahkan, setelah Perpres diterbitkan, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan apabila masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya. Hingga kini, rancangan Perpres tentang ojek online masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara