PONTIANAK POST – Indonesia resmi memiliki Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah DPR mengesahkan regulasi pembentukannya menjadi undang-undang. Namun, di balik ambisi menjadikan Indonesia pusat keuangan global, sejumlah ekonom mengingatkan potensi risiko terhadap penerimaan pajak dan tata kelola keuangan.
Kritik muncul terutama terkait rencana pemberian berbagai fasilitas khusus, termasuk insentif pajak hingga nol persen bagi kegiatan jasa keuangan tertentu.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan menarik investasi melalui insentif fiskal perlu dihitung secara hati-hati agar tidak justru mengurangi ruang penerimaan negara.
“Investasi berkualitas masuk karena rantai pasok, infrastruktur, kualitas tenaga kerja, dan birokrasi yang bersih, bukan semata-mata insentif pajak nol persen,” ujar Bhima.
Risiko Pajak dan Pengawasan Dana
Bhima menilai, keberadaan PFII berpotensi memberikan tantangan baru bagi pemerintah dalam menjaga transparansi aliran dana.
Menurutnya, Indonesia saat ini tengah memperkuat proses menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk melalui penerapan standar antikorupsi dan keterbukaan informasi keuangan.
Namun, ia khawatir keberadaan kawasan dengan aturan khusus dapat memunculkan persepsi adanya ruang pengawasan yang lebih longgar.
“Jangan sampai PFII justru menciptakan persepsi adanya kawasan yang lebih permisif terhadap aliran dana,” katanya.
Bhima juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip know your customer (KYC) serta keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.
Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ancaman Rasio Pajak Turun
Selain aspek tata kelola, Bhima mengingatkan potensi dampak fiskal akibat pemberian insentif pajak.
Ia memperkirakan, apabila tidak dirancang dengan baik, kebijakan tersebut dapat menekan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Celios memperkirakan rasio pajak Indonesia berpotensi turun sekitar 1–2 persen sehingga dapat berada di bawah 9 persen.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan manfaat ekonomi dari PFII lebih besar dibandingkan potensi kehilangan penerimaan negara.
“Yang harus dibangun adalah ekosistem investasi, bukan sekadar menawarkan pajak rendah,” ujarnya.
Pemerintah Klaim PFII Dorong Ekonomi Produktif
Sementara itu, pemerintah menilai PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan PFII menjadi bagian dari transformasi ekonomi nasional untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
“Indonesia membutuhkan financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan berdaya saing global,” kata Purbaya.
Menurut pemerintah, PFII tidak hanya ditujukan sebagai pusat aktivitas jasa keuangan, tetapi juga sebagai penggerak pembiayaan sektor riil.
Kawasan tersebut diharapkan mampu menarik investasi asing jangka panjang, memperdalam pasar keuangan, mendorong inovasi, serta mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, infrastruktur, hingga proyek berkelanjutan.
Bukan Sekadar Modal Keluar-Masuk
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, tujuan utama PFII adalah menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin investor hanya masuk melalui pasar modal yang mudah berpindah mengikuti kondisi global.
“Prinsipnya agar mereka membangun perusahaannya di sini,” ujarnya.
Pemerintah berharap PFII dapat menarik perusahaan global untuk menempatkan kegiatan bisnisnya di Indonesia dalam jangka panjang.
Insentif Pajak Tunggu Aturan Turunan
Terkait fasilitas pajak, pemerintah memastikan skema PPh hingga nol persen tidak diberikan secara bebas.
Herman mengatakan, aturan teknis mengenai insentif tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Menurutnya, fasilitas hanya diberikan kepada kegiatan jasa keuangan tertentu yang memenuhi kriteria dan mampu membawa investasi asing ke Indonesia.
Ia juga menegaskan, insentif tersebut tetap memperhatikan ketentuan pajak internasional, termasuk penerapan global minimum tax.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pemerintah mengusulkan insentif PPh nol persen yang dapat berlaku hingga 50 tahun.
Kebijakan itu diharapkan mampu menarik kembali aktivitas perusahaan Indonesia yang selama ini menggunakan special purpose vehicle (SPV) di luar negeri agar beroperasi melalui PFII.
Ujian Besar Tata Kelola
Pengesahan UU PFII kini menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa kawasan finansial tersebut benar-benar mampu menciptakan nilai ekonomi baru.
Tantangannya bukan hanya menarik modal masuk, tetapi memastikan investasi yang hadir memberikan manfaat nyata melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor produktif, serta peningkatan penerimaan negara.
Sebab, tanpa tata kelola yang kuat, insentif besar justru berisiko menjadi beban fiskal baru bagi pemerintah. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro