DJP Tegaskan Babinsa dan Polisi Tak Periksa Wajib Pajak

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 23:09 WIB
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)

 

PONTIANAK POST – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri tidak dilibatkan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Aparat kewilayahan hanya berperan membantu koordinasi dan penyediaan informasi apabila diperlukan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Namun, surat edaran itu merupakan pedoman internal bagi jajaran DJP, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai dasar pelibatan aparat dalam pemeriksaan terhadap wajib pajak.

"Jadi tidak perlu dipolemikkan dan tidak perlu digoreng-goreng seolah nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa," ujar Bimo di Jakarta, Rabu (23/7).

Koordinasi Hanya untuk Klarifikasi Informasi

Bimo menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya dilakukan apabila petugas pajak memerlukan klarifikasi atau informasi di lapangan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa.

"Itu koordinasi informasi saja. Bukan mereka kemudian melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak," tegasnya.

Menurutnya, aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pemeriksaan, penagihan, maupun penetapan kewajiban pajak.

Pengawasan Bertumpu pada Teknologi

DJP menegaskan sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi informasi dan analisis data dibanding pendekatan manual.

Bimo mengatakan DJP memanfaatkan Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk memetakan potensi ketidakpatuhan wajib pajak serta menentukan prioritas pengawasan.

"Senjata utama kami bukan Babinsa. Kami menggunakan CRM, geotagging, dan Cortex. Kalau memang diperlukan klarifikasi, baru kami berkoordinasi dengan pembina kewilayahan untuk mendapatkan informasi," katanya.

Compliance Risk Management (CRM) merupakan sistem analisis risiko yang digunakan DJP untuk mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan. Sistem ini mengolah berbagai sumber data perpajakan sehingga petugas dapat memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak yang memiliki indikasi risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.

Sementara itu, Cortex adalah platform analitik data yang mengintegrasikan berbagai informasi perpajakan dan data pendukung lainnya untuk membantu proses pengawasan, pemetaan potensi penerimaan negara, serta pengambilan keputusan berbasis data (data-driven compliance), sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.

Bukan Kebijakan Baru

Bimo juga membantah anggapan bahwa koordinasi dengan aparat kewilayahan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, pola kerja sama tersebut telah diterapkan sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui penerbitan SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Dengan penegasan tersebut, DJP berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai peran aparat TNI dan Polri dalam administrasi perpajakan. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Babinsa tidak periksa wajib pajak Compliance Risk Management Cortex DJP direktorat jenderal pajak bhabinkamtibmas