MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Perlindungan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 23:21 WIB
CAP GO MEH: Petugas XL saat melakukan upgrade jaringan internet di Kota Singkawang, kemarin.ISTIMEWA
JARINGAN TELEKOMUNIKASI: Ilustrasi menara Base Transceiver Station (BTS) yang menopang layanan internet seluler. Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet merupakan hak ekonomi konsumen sehingga operator wajib menyediakan pilihan perlindungan agar kuota tidak hangus begitu saja.

 

PONTIANAK POST – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur jasa telekomunikasi. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7), MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi, sehingga tidak boleh hangus tanpa adanya pilihan perlindungan yang jelas.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Raga Felix. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Dengan putusan itu, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.

Kuota Internet Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi

MK menilai akses internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengaturan layanan telekomunikasi harus memberikan keseimbangan antara kepentingan bisnis operator dan perlindungan hak konsumen.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan pembayaran yang dilakukan pelanggan saat membeli paket data melahirkan hak ekonomi yang harus dihormati.

"Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," kata Liliek.

Operator Wajib Sediakan Beragam Skema Perlindungan

Dalam putusannya, MK tidak mewajibkan satu mekanisme tertentu, tetapi mengharuskan operator menyediakan pilihan perlindungan bagi pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa:

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota harus tetap menjadi hak pengguna hingga benar-benar habis digunakan.

"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif," ujarnya.

Operator Diminta Lebih Transparan

Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga memerintahkan operator telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan.

Operator diwajibkan menyampaikan informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, syarat penggunaan, hingga menyediakan sarana pemantauan sisa kuota yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.

Pemerintah bersama operator juga diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi setiap kali akan melakukan penyesuaian tarif layanan.

Apa Dampaknya bagi Pelanggan?

Putusan MK membuka peluang lahirnya model layanan internet yang lebih berpihak kepada konsumen. Namun, implementasinya masih memerlukan tindak lanjut pemerintah melalui regulasi teknis agar dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh operator seluler.

Hingga Kamis (23/7), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jadwal penyusunan aturan pelaksana pascaputusan MK. Namun, dalam persidangan uji materi sebelumnya, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menjelaskan bahwa kewajiban rollover maupun refund kuota internet berpotensi menambah beban kapasitas jaringan dan biaya operasional operator.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi penyesuaian tarif, mengurangi variasi paket yang terjangkau, hingga berdampak pada kualitas layanan karena meningkatnya kepadatan jaringan. Komdigi juga menilai masa berlaku kuota selama ini menjadi bagian dari pengelolaan kapasitas jaringan agar investasi dan kualitas layanan tetap terjaga. Meski demikian, putusan MK kini menjadi landasan baru yang harus ditindaklanjuti pemerintah melalui regulasi teknis.

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi sebelum putusan dibacakan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator seluler menyatakan siap mengembangkan formula layanan yang lebih seimbang antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan operator telah dan akan terus menyediakan berbagai pilihan paket internet, mulai dari fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, hingga inovasi layanan lainnya sehingga pelanggan dapat memilih produk sesuai kebutuhan.

ATSI juga menyatakan operator akan meningkatkan transparansi informasi mengenai produk, masa berlaku, dan kanal pemantauan kuota. Namun, hingga putusan MK dibacakan, ATSI belum menyampaikan sikap resmi mengenai implementasi putusan tersebut.

Putusan MK yang menyatakan suatu norma "bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat" (conditionally unconstitutional atau inkonstitusional bersyarat) berarti ketentuan tersebut tetap dapat berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan tafsir yang ditetapkan Mahkamah.

Dalam perkara ini, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif jasa telekomunikasi hanya konstitusional apabila disertai kewajiban bagi penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menyesuaikan kebijakan maupun aturan pelaksana agar sejalan dengan amar putusan MK. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
operator seluler sisa kuota internet kuota internet tidak hangus paket data putusan mk