Pemprov Kalbar Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Legalitas Lahan Demi Cegah Konflik Sosial

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB
Ilustrasi - Seorang petani menunjukkan tandan buah segar (TBS) sawit setelah dipanen. (Antara/BPDP)
Ilustrasi - Seorang petani menunjukkan tandan buah segar (TBS) sawit setelah dipanen. (Antara/BPDP)

 

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong hilirisasi kelapa sawit melalui pengembangan industri minyak goreng dan berbagai produk turunannya dengan menempatkan legalitas lahan sebagai syarat utama pelaksanaan program. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan sekaligus memperkuat kemandirian pangan daerah.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mengatakan pemerintah provinsi menyambut baik rencana pembangunan industri hilir sawit, mulai dari pabrik minyak goreng hingga pengembangan produk turunan seperti margarin.

"Sebagai pimpinan daerah, kami menyambut baik rencana hilirisasi ini, mulai dari pembangunan pabrik minyak goreng hingga pengembangan produk turunannya seperti margarin. Ini merupakan cita-cita besar kami agar Kalbar mampu mewujudkan kemandirian pangan," kata Krisantus, Kamis (23/7).

Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Optimalisasi Sawit Berkelanjutan dan Hilirisasi Industri

Hilirisasi Dinilai Tingkatkan Nilai Tambah Sawit

Menurut Krisantus, hilirisasi kelapa sawit merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat kemandirian pangan Kalimantan Barat.

Ia menambahkan, pengembangan industri hilir perlu diiringi optimalisasi pemanfaatan lahan melalui pola intercropping, seperti penanaman kedelai sebelum kelapa sawit, serta integrasi usaha sapi dan sawit guna mendukung pemenuhan kebutuhan daging di daerah.

Baca Juga: Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak

Legalitas Lahan Menjadi Prioritas

Krisantus menegaskan setiap program pengembangan lahan harus mengedepankan kepastian hukum dengan memastikan seluruh lahan yang digunakan berstatus clear and clean.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

"Kalau dari target luasan ada yang bermasalah, fokus pada lahan yang benar-benar 'clear and clean'. Jangan sampai muncul persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Investor Diminta Jaga Lingkungan dan Harmoni Sosial

Selain aspek legalitas, Krisantus mengingatkan investasi di sektor perkebunan harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat serta menghormati keberagaman suku dan budaya yang telah lama hidup di Kalimantan Barat.

Menurutnya, investor, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap daerah tempat mereka berusaha dengan menjaga keberlanjutan lingkungan dan kondusivitas masyarakat.

"Ibarat membuka toko kelontong, kita harus mencintai tokonya sekaligus tempat toko itu berdiri. Investor perkebunan maupun pertambangan jangan hanya mencintai buah sawit atau bauksitnya saja, tetapi cintailah juga tanah Kalbar tempat usaha itu tumbuh," ujarnya.

PTPN IV Diminta Percepat Peremajaan Kebun

Dalam kesempatan itu, Krisantus juga meminta PTPN IV segera menginventarisasi dan mempercepat peremajaan kebun-kebun tua milik perusahaan.

Kebun yang dimaksud berada di Parindu, Meliau, Ngabang, dan Kembayan, termasuk kebun karet yang sudah tidak produktif agar tidak terbengkalai dan memicu klaim lahan.

Baca Juga: Dari CPO Mentah ke Produk Jadi, Hilirisasi Sawit Untungkan Kalbar

Pemprov Siap Percepat Perizinan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Krisantus, siap memfasilitasi percepatan proses perizinan dan persetujuan teknis bagi pelaksanaan program hilirisasi sawit.

Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah akan terus diperkuat agar pengembangan sektor perkebunan dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengembangan hilirisasi dinilai memiliki potensi besar karena Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah penghasil sawit utama di Indonesia.

Luas perkebunan kelapa sawit di provinsi ini mencapai sekitar 2,1 juta hektare, dengan produksi 2024 dalam bentuk CPO dan palm kernel (PK) sekitar 5,47 juta ton berdasarkan data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Hilirisasi sawit Kalbar legalitas lahan sawit industri minyak goreng Kalimantan Barat hilirisasi kelapa sawit Krisantus Kurniawan