AS Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen untuk 60 Mitra Dagang Termasuk Indonesia

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 23:22 WIB
Donald Trump. (ANTARA)
Donald Trump. (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Amerika Serikat (AS) mulai Jumat (24/7) memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, Uni Eropa, dan Indonesia. Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menekan praktik penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

Pengumuman itu disampaikan sehari sebelum tarif global sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari berakhir.

Tarif Didasarkan pada Dugaan Penggunaan Tenaga Kerja Paksa

Pemerintah AS menyatakan negara-negara yang dikenai tarif dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah upaya diplomatik selama bertahun-tahun dinilai belum mampu menghilangkan praktik tersebut dari perdagangan internasional.

"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global."

Greer menambahkan Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Menurutnya, sudah saatnya negara-negara mitra dagang menerapkan langkah serupa.

Baca Juga: Presiden Prabowo Jawab Soal Data Pribadi WNI jadi Bahan Negosiasi Tarif Impor AS

Indonesia Masuk Daftar Tarif 10 Persen

Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS, kebijakan baru itu mencakup sekitar 99 persen dari total impor Amerika Serikat.

Selain China, Jepang, dan Uni Eropa, tarif juga berlaku bagi Australia, Indonesia, Filipina, Swiss, Taiwan, dan Thailand.

Besaran tarif ditentukan berdasarkan tingkat dugaan penggunaan tenaga kerja paksa yang dinilai pemerintah AS.

Sebagian besar negara dikenai tarif 12,5 persen, sedangkan sekitar 20 negara, termasuk Indonesia, Inggris, Malaysia, dan Meksiko, dikenai tarif 10 persen karena dinilai telah mengambil langkah hukum yang lebih kuat untuk mencegah impor barang yang diduga diproduksi melalui kerja paksa.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia menyatakan terus berkonsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10 persen karena dinilai telah mengambil langkah hukum yang lebih kuat dibanding sebagian besar negara lain terkait praktik tenaga kerja paksa.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global." — Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.

Baca Juga: Negosiasi Tarif Impor AS-Indonesia Selesai Dua Bulan

Jepang dan China Dikenai Perlakuan Berbeda

Di kawasan Asia, Amerika Serikat menerapkan tarif yang lebih tinggi terhadap Jepang dan Korea Selatan. Namun, produk dari kedua negara yang sebelumnya telah dikenai tarif sebesar 12,5 persen atau lebih tidak akan dikenakan tambahan tarif baru.

Sementara itu, China tidak memperoleh perlakuan serupa. Tarif baru sebesar 12,5 persen akan ditambahkan di atas bea masuk yang telah berlaku sebelumnya.

Tarif baru juga tidak berlaku untuk produk yang telah dikenai tarif sektoral, seperti mobil dan baja, yang sebelumnya diberlakukan Presiden Trump dengan alasan keamanan nasional.

Pengganti Kebijakan yang Dibatalkan Mahkamah Agung

Kebijakan tarif baru diterapkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) yang sebelumnya dikenakan terhadap sejumlah negara, termasuk bea masuk terkait fentanyl atas produk dari China, Kanada, dan Meksiko.

Pemerintahan Trump kemudian memulai penyelidikan perdagangan pada Maret sebagai dasar penyusunan kebijakan tarif pengganti.

Baca Juga: Pengusaha Tiongkok Tinggalkan Pasar AS, Kenaikan Tarif Impor Tak Berpengaruh pada Produksi

AS Siapkan Tarif Permanen

Selain menyelidiki dugaan penggunaan tenaga kerja paksa, Washington juga meneliti praktik perdagangan yang dianggap tidak adil terkait kelebihan kapasitas industri di 16 perekonomian, termasuk China, India, Jepang, Vietnam, dan Uni Eropa.

Greer bersama sejumlah pejabat senior AS menyatakan perusahaan-perusahaan Amerika berada pada posisi yang dirugikan karena harus bersaing dengan produsen asing yang dinilai menekan biaya produksi melalui penggunaan tenaga kerja paksa.

Tarif global sementara sebesar 10 persen diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberikan kewenangan kepada presiden mengenakan tarif impor hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.

Di saat yang sama, pemerintahan Trump juga menyiapkan tarif yang lebih permanen berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, yang memungkinkan pemerintah mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak adil oleh negara lain.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
tarif baru Amerika Serikat Indonesia tarif AS tenaga kerja paksa donald trump Tarif impor AS