PONTIANAK POST – Pemerintah China menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tarif dagang baru yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama, termasuk China. Beijing menilai kebijakan tarif sepihak tidak akan menguntungkan pihak mana pun dalam hubungan perdagangan internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Jumat (24/7), menyusul pemberlakuan tarif baru Amerika Serikat sebesar 10 hingga 12,5 persen.
"Posisi China mengenai isu ekonomi dan perdagangan China-AS konsisten dan jelas. Kami menentang semua bentuk tarif sepihak," kata Lin Jian.
Baca Juga: AS Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen untuk 60 Mitra Dagang Termasuk Indonesia
China Sebut Perang Dagang Tidak Menguntungkan
Lin Jian menegaskan bahwa perang tarif maupun perang dagang bukan solusi dalam menyelesaikan persoalan perdagangan antarnegara.
"Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan siapa pun," tegasnya.
Namun, Lin Jian tidak menjelaskan apakah pemerintah China akan mengambil langkah balasan atas kebijakan tarif baru yang diterapkan Washington.
AS Kenakan Tarif Baru hingga 12,5 Persen
Amerika Serikat mulai Jumat (24/7) memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut diterapkan karena negara-negara yang menjadi sasaran dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Pengumuman itu disampaikan sehari sebelum tarif global sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari berakhir.
China Tidak Mendapat Perlakuan Khusus
Tarif sementara diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) yang sebelumnya dikenakan terhadap sejumlah negara, termasuk pungutan terkait fentanil atas produk dari China, Kanada, dan Meksiko.
Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS, negara-negara yang menjadi sasaran tarif baru mencakup sekitar 99 persen dari total impor Amerika Serikat.
Berbeda dengan sejumlah sekutu Amerika Serikat, China tidak memperoleh perlakuan khusus sehingga tarif baru sebesar 12,5 persen akan ditambahkan di atas bea masuk yang telah berlaku sebelumnya.
Selain China, kebijakan tersebut juga berlaku bagi Jepang, Uni Eropa, Australia, Indonesia, Filipina, Swiss, Taiwan, dan Thailand. Besaran tarif ditentukan berdasarkan tingkat dugaan penggunaan tenaga kerja paksa menurut penilaian pemerintah AS.
Baca Juga: Negosiasi Tarif Impor AS-Indonesia Selesai Dua Bulan
Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10 Persen
Sekitar 20 negara, termasuk Indonesia, Inggris, Malaysia, dan Meksiko, dikenai tarif sebesar 10 persen karena dinilai telah mengambil langkah hukum yang lebih kuat untuk mencegah impor barang yang diduga diproduksi melalui kerja paksa.
Sementara itu, Jepang dan Korea Selatan dikenai tarif lebih tinggi. Namun, produk dari kedua negara yang sebelumnya telah dikenai tarif sebesar 12,5 persen atau lebih dibebaskan dari tambahan tarif baru.
Tarif tersebut juga tidak berlaku bagi produk yang telah dikenai tarif sektoral, seperti mobil dan baja, yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump dengan alasan keamanan nasional.
Baca Juga: Prabowo Ajukan Pertemuan dengan Trump, Bahas Dampak Tarif Impor AS
AS Dalih Lindungi Persaingan Dagang
Pemerintahan Trump memulai penyelidikan perdagangan dengan alasan banyak mitra dagang Amerika Serikat memangkas biaya produksi melalui penggunaan tenaga kerja paksa.
Selain itu, Washington juga menyelidiki praktik yang dianggap tidak adil terkait kelebihan kapasitas industri di 16 perekonomian, termasuk China, India, Jepang, Vietnam, dan Uni Eropa.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara