PONTIANAK POST – Kebijakan pengawasan kepatuhan pajak yang melibatkan koordinasi dengan aparat kewilayahan menuai kritik karena dinilai berpotensi lebih membebani pelaku usaha kecil. Di sisi lain, pemerintah juga menghadirkan sejumlah insentif bagi investasi skala besar yang memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara mengejar penerimaan negara dan menjaga keadilan perpajakan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah seharusnya memperkuat strategi mengejar wajib pajak besar dibanding memperluas pengawasan terhadap UMKM dan wajib pajak individu.
“Ini adalah strategi pajak untuk memelototi wajib-wajib pajak yang masuk kategori UMKM, kategori pajak yang kecil, wajib pajak individu,” kata Bhima.
Celios Soroti Arah Pengawasan Pajak
Bhima menyebut kebijakan tersebut muncul ketika penerimaan pajak masih menghadapi tekanan.
Ia mengungkapkan penerimaan pajak 2025 mengalami kekurangan dari target (shortfall) lebih dari Rp200 triliun dengan realisasi sekitar 87 persen.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menggali potensi penerimaan dari kelompok wajib pajak dengan kemampuan ekonomi lebih besar.
“Yang perlu diperkuat adalah kapasitas DJP untuk mengejar wajib pajak besar, bukan memperluas tekanan terhadap pelaku usaha kecil,” ujar Bhima.
DJP Tegaskan Babinsa Bukan Pemeriksa Pajak
DJP membantah adanya anggapan bahwa Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri akan dilibatkan dalam pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan koordinasi tersebut hanya berkaitan dengan kebutuhan informasi lapangan.
“Itu koordinasi informasi saja. Bukan mereka kemudian melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak,” ujar Bimo.
DJP menegaskan pengawasan wajib pajak tetap dilakukan oleh petugas pajak melalui sistem berbasis teknologi.
Teknologi Jadi Instrumen Utama Pengawasan
DJP menyatakan pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui sistem analisis risiko.
Beberapa instrumen yang digunakan antara lain:
- Compliance Risk Management (CRM) untuk membaca tingkat risiko kepatuhan;
- geotagging untuk pemetaan informasi;
- Cortex untuk analisis data perpajakan.
“Senjata utama kami bukan Babinsa. Kami menggunakan CRM, geotagging, dan Cortex,” kata Bimo.
Insentif Pajak Pengusaha Besar Jadi Sorotan
Di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara, Bhima juga menyoroti sejumlah fasilitas yang diberikan kepada investor dan perusahaan besar.
Ia mencontohkan kebijakan seperti pembelian Patriot Bond serta fasilitas dalam regulasi Kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memberikan kemudahan tertentu bagi investasi.
Menurut Bhima, pemberian insentif investasi perlu tetap diimbangi dengan prinsip keadilan fiskal agar beban penerimaan negara tidak lebih banyak bertumpu pada kelompok usaha kecil.
Antara Mengejar Pajak dan Menjaga Kepercayaan Publik
Sistem perpajakan Indonesia menggunakan prinsip self assessment, yakni wajib pajak diberikan kewenangan menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya sendiri.
Karena itu, kritik terhadap pola pengawasan pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Bagi pelaku UMKM, kepastian bahwa proses administrasi pajak berjalan adil menjadi faktor penting agar kepatuhan tidak dibangun melalui tekanan, melainkan kesadaran. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro