Kadispenad Tegaskan Babinsa Tak Periksa Pajak, Hanya Koordinasi Informasi dengan DJP

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 23:50 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan memeriksa atau memungut pajak, melainkan hanya membantu koordinasi informasi kewilayahan. (Foto: TNI AD)
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan memeriksa atau memungut pajak, melainkan hanya membantu koordinasi informasi kewilayahan. (Foto: TNI AD)

 

PONTIANAK POST – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan keterlibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak berarti adanya perluasan kewenangan aparat teritorial untuk memeriksa atau menagih pajak masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik setelah nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam aturan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” kata Donny.

Babinsa Tidak Masuk Proses Pemeriksaan Pajak

Donny menjelaskan, Babinsa tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai aparat pembina wilayah.

Keterlibatan Babinsa dalam koordinasi dengan DJP tidak mengubah fungsi maupun kewenangan yang selama ini melekat pada satuan teritorial TNI AD.

Dalam administrasi perpajakan, proses pemeriksaan, penetapan kewajiban pajak, hingga penagihan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

DJP: Koordinasi Hanya untuk Klarifikasi Informasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Menurut Bimo, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila petugas pajak membutuhkan informasi atau klarifikasi di lapangan.

“Itu koordinasi informasi saja. Bukan mereka kemudian melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak,” ujar Bimo.

Ia menyebut sistem pengawasan pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi informasi dan analisis data.


DJP Gunakan Sistem Berbasis Data

DJP menyatakan pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui sejumlah instrumen digital.

Beberapa sistem yang digunakan antara lain:

“Senjata utama kami bukan Babinsa. Kami menggunakan CRM, geotagging, dan Cortex,” kata Bimo.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat menentukan prioritas pengawasan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.

Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)
Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat telah meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai upaya mendukung pemahaman dan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak. (DJP)

 

 

Polemik Muncul Setelah Kritik Celios

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritik arah kebijakan pengawasan pajak yang melibatkan aparat kewilayahan.

Bhima menilai pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas DJP dalam mengejar wajib pajak besar, bukan memperluas pengawasan terhadap UMKM dan wajib pajak individu.

Ia juga menilai kehadiran aparat dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat meskipun hanya bersifat pendampingan.

Bukan Kebijakan Baru Sejak 2020

DJP menyebut koordinasi dengan aparat kewilayahan bukan kebijakan baru.

Menurut Bimo, pola kerja sama tersebut telah berjalan sejak 2020 dan kemudian diperjelas melalui penerbitan SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Pemerintah berharap penjelasan tersebut dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai posisi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam sistem perpajakan. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Kadispenad Babinsa pajak SE-8/PJ/2026 DJP pengawasan pajak kewenangan Babinsa Bhabinkamtibmas pajak