PONTIANAK POST – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan keterlibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak berarti adanya perluasan kewenangan aparat teritorial untuk memeriksa atau menagih pajak masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik setelah nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam aturan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” kata Donny.
Babinsa Tidak Masuk Proses Pemeriksaan Pajak
Donny menjelaskan, Babinsa tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai aparat pembina wilayah.
Keterlibatan Babinsa dalam koordinasi dengan DJP tidak mengubah fungsi maupun kewenangan yang selama ini melekat pada satuan teritorial TNI AD.
Dalam administrasi perpajakan, proses pemeriksaan, penetapan kewajiban pajak, hingga penagihan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
DJP: Koordinasi Hanya untuk Klarifikasi Informasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Menurut Bimo, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila petugas pajak membutuhkan informasi atau klarifikasi di lapangan.
“Itu koordinasi informasi saja. Bukan mereka kemudian melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak,” ujar Bimo.
Ia menyebut sistem pengawasan pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi informasi dan analisis data.
DJP Gunakan Sistem Berbasis Data
DJP menyatakan pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui sejumlah instrumen digital.
Beberapa sistem yang digunakan antara lain:
- Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan tingkat risiko wajib pajak;
- geotagging untuk membantu pemetaan informasi;
- Cortex untuk analisis data perpajakan.
“Senjata utama kami bukan Babinsa. Kami menggunakan CRM, geotagging, dan Cortex,” kata Bimo.
Melalui sistem tersebut, DJP dapat menentukan prioritas pengawasan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.
Polemik Muncul Setelah Kritik Celios
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritik arah kebijakan pengawasan pajak yang melibatkan aparat kewilayahan.
Bhima menilai pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas DJP dalam mengejar wajib pajak besar, bukan memperluas pengawasan terhadap UMKM dan wajib pajak individu.
Ia juga menilai kehadiran aparat dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat meskipun hanya bersifat pendampingan.
Bukan Kebijakan Baru Sejak 2020
DJP menyebut koordinasi dengan aparat kewilayahan bukan kebijakan baru.
Menurut Bimo, pola kerja sama tersebut telah berjalan sejak 2020 dan kemudian diperjelas melalui penerbitan SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Pemerintah berharap penjelasan tersebut dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai posisi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam sistem perpajakan. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro