ESDM Koordinasikan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Sejumlah Kapal Masih Tertahan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 23:24 WIB
TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan logam tanah jarang di perairan Batam Kepulauan Riau. (DINAS PENERANGAN TNI AL)
TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan logam tanah jarang di perairan Batam Kepulauan Riau. (DINAS PENERANGAN TNI AL)

 

PONTIANAK POST – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat koordinasi internal untuk menyelesaikan persoalan ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini ditempuh setelah sejumlah kapal ekspor dilaporkan tertahan akibat belum adanya kepastian regulasi mengenai batas kandungan mineral kritis dalam komoditas yang diekspor.

Koordinasi dilakukan antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) guna mencari solusi terhadap kondisi yang dihadapi pelaku usaha.

"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot, Rabu (29/7).

LTJ Tidak Boleh Diekspor dalam Bentuk Bahan Mentah

Yuliot menegaskan pemerintah tetap berpegang pada kebijakan hilirisasi mineral. Menurutnya, logam tanah jarang merupakan mineral kritis yang tidak boleh diekspor dalam bentuk bahan mentah, melainkan harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri agar memberikan nilai tambah bagi industri nasional.

Ia menjelaskan LTJ dapat diperoleh dari dua sumber, yakni hasil kegiatan pertambangan maupun dari proses industri pengolahan mineral.

"LTJ itu bisa dihasilkan dua, pertama dari kegiatan pertambangannya, kedua dari industri pengolahan," ujarnya.

Selain memiliki nilai ekonomi tinggi, logam tanah jarang juga merupakan bahan baku strategis bagi berbagai industri berteknologi tinggi, termasuk sektor elektronik, energi baru terbarukan, kendaraan listrik, hingga industri pertahanan.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, pemerintah telah membentuk Badan Industri Mineral (BIM) yang bertugas mengoordinasikan pengembangan dan pemanfaatan mineral strategis tersebut.

"Dengan ini kami juga akan melihat proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri," kata Yuliot.

BRIN menjelaskan logam tanah jarang merupakan kelompok 17 unsur mineral strategis yang menjadi bahan baku industri teknologi tinggi, seperti kendaraan listrik, semikonduktor, energi terbarukan, hingga industri pertahanan.

Di Indonesia, LTJ banyak ditemukan sebagai mineral ikutan pada endapan timah, bauksit, dan nikel. Namun, pemanfaatannya masih terkendala teknologi pengolahan sehingga pemerintah mendorong hilirisasi agar mineral kritis tersebut memberikan nilai tambah di dalam negeri.

Belum Ada Aturan Batas Kandungan LTJ

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7), untuk membahas hambatan ekspor mineral yang mengandung LTJ.

Rapat tersebut digelar setelah pemerintah menerima laporan dari pelaku usaha mengenai tertahannya ekspor mineral ikutan, termasuk kasus yang terjadi di Pangkal Pinang.

Menurut Dudung, salah satu persoalan utama adalah belum adanya regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor.

"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung.

Ia mengatakan pemerintah tengah menyusun kesepakatan lintas kementerian dan lembaga sebagai pedoman sementara agar aktivitas ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pengamanan mineral strategis.

Banyak Kapal Tertahan, Pelaku Usaha Menunggu Kepastian

Dudung mengungkapkan ketidakjelasan aturan membuat banyak pelaku usaha memilih menahan pengiriman ekspor karena khawatir menghadapi persoalan hukum.

Akibatnya, sejumlah kapal yang telah siap berlayar masih tertahan di pelabuhan.

"Aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat," ujarnya.

Ia memastikan Kantor Staf Presiden (KSP) akan terus menggelar rapat koordinasi secara berkala bersama kementerian, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha guna menyelesaikan setiap hambatan yang muncul.

Hilirisasi dan Kepastian Regulasi Harus Berjalan Beriringan

Kasus tertahannya ekspor mineral menunjukkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga keberlanjutan program hilirisasi mineral dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Di satu sisi, pemerintah berkomitmen agar mineral kritis seperti logam tanah jarang diproses di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah. Namun di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan aturan teknis yang jelas agar kegiatan ekspor mineral yang tidak secara khusus menambang LTJ tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan risiko hukum. *


Fakta Penting

Indikator Keterangan
Isu utama Ekspor mineral mengandung LTJ tertahan
Penyebab Belum ada aturan batas kandungan LTJ dalam komoditas ekspor
Langkah ESDM Koordinasi Ditjen Gakkum dan Ditjen Minerba
Kebijakan pemerintah LTJ wajib diolah di dalam negeri
Dampak Sejumlah kapal ekspor masih tertahan di pelabuhan

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Logam tanah jarang mineral kritis Indonesia ekspor mineral hilirisasi LTJ Ditjen Minerba