Pelaku Industri Desak Kepastian Insentif Motor Listrik, Konsumen Jangan Terus Menunggu

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 23:42 WIB
Sehat : hidup sehat lewat kegiatan olah raga senam bersama dan Sunday Morning Ride (Sunmori) motor listrik di Taman Merdeka Ketapang
Sehat : hidup sehat lewat kegiatan olah raga senam bersama dan Sunday Morning Ride (Sunmori) motor listrik di Taman Merdeka Ketapang.

PONTIANAK POST – Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai insentif motor listrik dan mobil listrik. Ketidakjelasan kebijakan dinilai membuat calon konsumen menunda pembelian, sementara pelaku industri kesulitan menyusun strategi produksi dan pemasaran.

Periklindo menilai keberadaan insentif memang penting untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Namun, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah kepastian, baik pemerintah memutuskan melanjutkan maupun tidak melanjutkan program insentif pada tahun ini.

"Kita selalu mendorong pemberian insentif. Tapi intinya, insentif itu bagus kalau ada. Kalau mau dikasih, kasih. Kalau tidak, ya tidak. Jadi kita di industri bisa menyikapinya," kata Wakil Ketua Umum Periklindo Bidang Pengembangan dan Penelitian, Prabowo Kartoleksono, di Jakarta, Selasa (29/7).

Lini sepeda motor listrik Honda di IMOS 2025.
Lini sepeda motor listrik Honda di IMOS 2025.

 

 

Industri Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Harapan

Menurut Prabowo, kepastian kebijakan jauh lebih penting dibandingkan terus munculnya wacana pemberian insentif tanpa keputusan yang jelas.

Jika pemerintah memastikan insentif tidak diberikan, pelaku industri masih dapat menyesuaikan strategi bisnis, mulai dari efisiensi biaya produksi hingga penyusunan strategi penjualan.

"Jika tidak akan ada insentif, kita akan berusaha bagaimana cara menjual, bagaimana cara kita memproduksi supaya ongkosnya bisa turun, dan lain-lain sebagainya," ujarnya.

Sebaliknya, ketidakpastian membuat industri sulit mengambil keputusan karena harus menunggu arah kebijakan pemerintah.

Konsumen Memilih Menunda Pembelian

Periklindo menilai dampak terbesar dari belum terbitnya aturan insentif justru dirasakan oleh pasar.

Banyak calon pembeli memilih menunggu dengan harapan pemerintah segera mengumumkan program subsidi atau insentif baru.

"Orang-orang yang tadinya mau beli motor listrik akan berpikir kembali. Kalau saya beli sekarang, tiba-tiba bulan depan keluar subsidi, lebih baik saya menunggu," kata Prabowo.

Kondisi tersebut membuat transaksi kendaraan listrik melambat karena sebagian konsumen memilih menahan keputusan pembelian.

Kementerian Perindustrian menilai kepastian insentif kendaraan listrik menjadi faktor penting untuk menjaga momentum pertumbuhan pasar. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan ketidakjelasan kebijakan membuat pelaku industri maupun konsumen sama-sama menunda pengambilan keputusan. Akibatnya, masyarakat cenderung menahan pembelian kendaraan listrik sambil menunggu kepastian insentif, kondisi yang berpotensi menekan kinerja industri otomotif nasional.

Padahal, perkembangan pasar kendaraan listrik menunjukkan tren yang terus meningkat. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip Kementerian Perindustrian, penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada kuartal I 2026 mencapai 33.150 unit atau melonjak 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, populasi motor listrik di Indonesia telah mencapai 236.451 unit pada Februari 2026 atau sekitar 65 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional. Data tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik terus tumbuh, sehingga kepastian kebijakan insentif dinilai penting untuk menjaga laju pertumbuhan pasar.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai insentif fiskal terbukti efektif mempercepat adopsi kendaraan listrik. Menurutnya, pengalaman program sebelumnya menunjukkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan berbagai insentif perpajakan mampu mendorong peningkatan permintaan kendaraan listrik. Karena itu, kepastian kebijakan dinilai menjadi kunci agar pasar tidak tertahan akibat konsumen yang memilih menunda pembelian sambil menunggu insentif resmi diberlakukan.

Pemerintah Masih Matangkan Skema Insentif

Hingga kini pemerintah masih membahas paket insentif kendaraan listrik bersama sejumlah kementerian.

Sebelumnya, peluncuran insentif sempat ditargetkan berlangsung pada pertengahan 2026. Namun, implementasinya beberapa kali tertunda karena pemerintah masih menyempurnakan skema yang akan diterapkan.

Untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), bukan subsidi tunai.

Insentif tersebut direncanakan berlaku bagi 100.000 unit pada tahap awal.

Besaran PPN DTP yang sedang dibahas berkisar 40 persen hingga 100 persen dari PPN, dengan prioritas bagi kendaraan yang menggunakan baterai berbasis nikel dan memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit dengan kuota awal 100.000 unit. Pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota apabila alokasi tahap pertama telah terserap seluruhnya.

Insentif Dinilai Penting Percepat Transisi Kendaraan Listrik

Periklindo menilai kepastian insentif akan membantu menjaga momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Selain memberikan kepastian kepada produsen, kebijakan tersebut juga dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan mendukung target pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai insentif fiskal merupakan instrumen yang efektif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Menurutnya, kebijakan seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pembebasan atau pengurangan pajak, serta subsidi pembelian dapat menurunkan harga kendaraan sehingga memperluas akses masyarakat. Esther mengingatkan, tanpa kepastian insentif, konsumen cenderung menunda pembelian, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan pasar kendaraan listrik dan investasi industri pendukungnya.

Pengalaman sejumlah negara di Asia Tenggara menunjukkan insentif fiskal mampu mempercepat penetrasi kendaraan listrik. Thailand, misalnya, memberikan kombinasi subsidi pembelian, insentif cukai, serta keringanan pajak bagi produsen dan konsumen sehingga berhasil menjadi basis produksi kendaraan listrik terbesar di kawasan.

Sementara itu, Indonesia mengandalkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), insentif bea masuk, serta dukungan investasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik berbasis sumber daya mineral domestik, termasuk nikel dan LTJ. Para ekonom menilai keberhasilan Indonesia akan sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan kepastian insentif agar industri memiliki ruang untuk menyusun strategi investasi jangka panjang.


Fakta Singkat Insentif Kendaraan Listrik

Program Rencana Pemerintah
Mobil listrik PPN DTP untuk 100.000 unit
Besaran PPN DTP 40%–100% dari PPN
Prioritas Kendaraan berbaterai nikel dan memenuhi TKDN
Motor listrik Subsidi Rp5 juta per unit
Kuota awal 100.000 unit
Status Masih dibahas lintas kementerian

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
insentif kendaraan listrik subsidi motor listrik PPN DTP mobil listrik Periklindo industri kendaraan listrik Indonesia