PONTIANAK POST – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya persepsi bahwa personel kepolisian akan terlibat dalam pengawasan wajib pajak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," kata Johnny di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Fokus pada Pembinaan dan Komunikasi
Johnny menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP tetap berada dalam koridor tugas Bhabinkamtibmas sebagai pembina masyarakat. Peran tersebut meliputi membangun komunikasi, memperkuat kemitraan dengan warga, serta mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaan.
Karena itu, menurutnya, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun aparat yang melakukan tindakan terhadap wajib pajak.
"Peran Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat," ujarnya.
Isu Muncul Setelah Terbit Surat Edaran DJP
Penjelasan Polri disampaikan setelah beredar isu mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Isu tersebut mencuat usai Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui akun Instagram resminya, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan, penagihan, ataupun pemungut pajak.
Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Wewenang Pajak Tetap di Direktorat Jenderal Pajak
Polri menegaskan seluruh kewenangan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila bertemu Bhabinkamtibmas di wilayahnya karena tugas utama personel tersebut tetap berfokus pada pembinaan masyarakat, penyelesaian persoalan sosial, pencegahan gangguan keamanan, serta membangun hubungan kemitraan antara polisi dan warga. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro