PONTIANAK POST – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia beras yang disebut telah merugikan masyarakat hingga Rp169,9 triliun. Nilai tersebut berasal dari kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu sebesar Rp98 triliun serta potensi kerugian konsumen dari beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penipuan mutu beras yang merugikan petani maupun konsumen.
85 Persen Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar
Kementerian Pertanian menemukan tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen. Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp98 triliun.
Amran juga mengungkap adanya satu kelompok perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan dari praktik manipulasi mutu beras.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan subsidi pemerintah yang seharusnya memperkuat ketahanan pangan justru dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan berlebihan.
Penggilingan Besar Kuasai Pasokan Gabah
Berdasarkan analisis Kementerian Pertanian, penggilingan padi skala besar yang hanya berjumlah 1.056 unit menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah nasional atau sekitar 25 juta ton per tahun.
Jumlah itu setara dengan penguasaan gabah oleh 161.401 penggilingan kecil, sementara penggilingan skala menengah menyerap sekitar 20 persen produksi.
Amran menilai struktur tersebut menyebabkan keuntungan dalam rantai pasok lebih banyak dinikmati pelaku usaha besar dibandingkan petani.
Dari nilai produksi beras nasional sekitar Rp537 triliun, rumah tangga petani hanya memperoleh sekitar Rp215 triliun, sedangkan pengusaha penggilingan menerima sekitar Rp259 triliun.
Rantai Distribusi Dinilai Terlalu Panjang
Kementerian Pertanian juga menilai rantai distribusi beras yang melibatkan pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, grosir hingga pengecer menciptakan margin bagi perantara mencapai Rp313,08 triliun.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong penyaluran beras melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar distribusi lebih singkat sehingga petani memperoleh harga lebih baik dan konsumen mendapatkan harga lebih murah.
Skema tersebut diperkirakan dapat menciptakan efisiensi hingga Rp50 triliun.
12 Merek Beras Fortifikasi Tak Penuhi Syarat
Selain beras premium, pemerintah juga menemukan pelanggaran pada produk beras fortifikasi.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi standar, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan SNI.
Padahal, beras fortifikasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan kelompok rentan stunting.
Dengan harga rata-rata mencapai Rp22.665 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Amran memastikan pemerintah akan mengumumkan nama produsen yang melanggar sekaligus mencabut izin usaha mereka.
Satgas Pangan Terus Kejar Mafia Beras
Pemerintah meminta aparat penegak hukum terus menindak jaringan mafia pangan.
Data Satgas Pangan Polri menunjukkan sepanjang 2024–2025 telah ditangani 93 kasus mafia pangan, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan empat kasus yang melibatkan pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.
Amran menegaskan praktik permainan harga dan manipulasi mutu tidak boleh dibiarkan karena merugikan petani sekaligus membebani masyarakat sebagai konsumen. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro