Pemkot Pontianak Optimalkan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD, Tarif Retribusi dan HGB Bakal Naik?

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 23:53 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pendapat akhir Wali Kota atas diterimanya tiga rancangan peraturan daerah, Jumat (31/7/2026).(Prokopim)
Rapat paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pendapat akhir Wali Kota atas diterimanya tiga rancangan peraturan daerah, Jumat (31/7/2026).(Prokopim)

 

PONTIANAK POST – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan Pemerintah Kota Pontianak akan terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak terkait penyampaian pendapat akhir wali kota atas disetujuinya tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (31/7/2026).

Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta Pajak dan Retribusi Daerah. Paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS dan penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga: Gedung Parkir Pontianak, Infrastruktur Tanpa Dukungan Manajemen Perparkiran

Tarif Pemanfaatan Aset Disesuaikan

Edi menjelaskan, salah satu substansi dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah adalah penyesuaian tarif terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Pontianak.

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, termasuk lapangan olahraga dan aset lain yang selama ini dimanfaatkan masyarakat maupun pihak ketiga.

“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar pemanfaatan aset daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.

Baca Juga: DPRD Pontianak Minta Dishub Genjot Potensi Gedung Parkir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Perpanjangan HGB Berpotensi Menambah Pendapatan Daerah

Edi mengatakan, sejumlah aset milik Pemkot Pontianak yang selama ini dimanfaatkan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) mulai memasuki masa berakhir dan akan diperpanjang.

Perpanjangan kerja sama tersebut diproyeksikan menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan daerah.

“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu aset yang sedang berproses adalah kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk Hotel Santika.

Menurut Edi, pihak ketiga telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB dan diharapkan prosesnya dapat segera diselesaikan sebelum masa berlaku berakhir pada 2027.

“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Sederhanakan Jenis Retribusi dalam Raperda Pajak Daerah Sesuai Regulasi Nasional

 

Keterbatasan Lahan Dorong Optimalisasi Aset

Menurut Edi, keterbatasan lahan di Kota Pontianak membuat setiap aset daerah harus dimanfaatkan secara maksimal.

Selain mendukung pelayanan publik, aset pemerintah juga diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah.

“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelasnya.

Ia menilai optimalisasi aset menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah keterbatasan ruang pengembangan kota.

Baca Juga: DPRD Pontianak Dorong Penataan Area Kolam Renang Ampera untuk Tingkatkan PAD

Gedung Parkir Masih Dicari Skema Pengelolaan Terbaik

Edi mengakui pemanfaatan gedung parkir milik Pemerintah Kota Pontianak hingga kini belum optimal.

Karena itu, pemerintah masih mengkaji skema pengelolaan yang paling efektif, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila dinilai layak secara bisnis.

"Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan,” tutupnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Prokopim
PAD Pontianak aset daerah Pontianak Barang Milik Daerah Edi Rusdi Kamtono retribusi daerah