PONTIANAK POST — Kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merangkul aparat keamanan dalam pengawasan kewilayahan menuai sorotan tajam dari publik. Langkah pelibatan TNI-Polri kejar pajak melalui keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai sebagai strategi yang keliru serta berpotensi menebar rasa cemas di kalangan pelaku usaha kecil.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran DJP SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak untuk memetakan potensi pajak hingga tingkat desa. Meski pemerintah berdalih sebatas pemetaan informasi, kehadiran aparat berseragam di ranah privat warga dinilai menghadirkan intimidasi psikologis yang merugikan iklim usaha rakyat.
Di tingkat bawah, para pedagang dan pelaku usaha kecil menjadi pihak yang paling rentan terdampak secara mental oleh kebijakan pengawasan ini. Dosen Ekonomi Universitas Fajar (Unifa), Andi Dian Novita, menilai kehadiran aparat keamanan justru berisiko memicu tekanan psikologis wajib pajak yang menurunkan tingkat kepatuhan secara alami.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki legalitas untuk memeriksa, menagih, apalagi menetapkan besaran pajak warga," ujar Dian saat diwawancarai FAJAR (grup Jawa Pos) di Makassar.
Menurut Dian, reformasi perpajakan yang berkeadilan seharusnya difokuskan pada optimalisasi sistem digital seperti Coretax serta edukasi yang komunikatif. Pendekatan pengawasan yang terkesan represif justru akan menggeser fokus masyarakat dari kesadaran membayar pajak menjadi rasa takut terhadap negara.
Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan ini dinilai memperlihatkan gestur ketidakpercayaan pemerintah terhadap warganya sendiri. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menegaskan bahwa langkah ini berpotensi merusak sistem self-assessment yang telah lama menjadi fondasi perpajakan nasional.
"Tugas polisi dan tentara tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan pajak," tegas Prof. Aminuddin.
Ia menambahkan, hal mendasar yang perlu dibenahi adalah penegakan hukum terhadap wajib pajak berskala jumbo yang selama ini terkesan dibiarkan. Pembiaran terhadap penyalahgunaan insentif tax allowance skala besar dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang selalu dituntut taat.
Kritik tajam juga datang dari kalangan ekonom yang memandang langkah ini sebagai reaksi panik atas kinerja keuangan negara. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut kebijakan ini sebagai respons salah arah terhadap penerimaan pajak shortfall yang melampaui Rp200 triliun pada tahun lalu.
"Ini adalah strategi untuk memelototi wajib pajak kategori UMKM dan individu," ungkap Bhima.
Bhima menyoroti ketimpangan perlakuan negara, di mana pengusaha kakap justru dimanjakan dengan berbagai fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga nol persen. Sementara itu, pelaku usaha UMKM yang sedang berjuang bangkit di tengah ketidakpastian ekonomi justru dibayangi oleh pengawasan ketat yang melibatkan aparat militer dan kepolisian.
Merespons keresahan yang meluas di masyarakat, jajaran pimpinan TNI dan Polri memberikan klarifikasi resmi terkait batasan peran personel mereka di lapangan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak mengubah maupun memperluas tugas pokok Babinsa.
"Penyebutan Babinsa dalam SE DJP hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan," kata Brigjen Donny.
Senada dengan hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. Polri memastikan keterlibatan mereka murni berada dalam koridor pembinaan masyarakat dan pemeliharaan keamanan wilayah tanpa mengambil alih tugas Account Representative (AR) DJP.
FAQ
Apakah Babinsa atau Bhabinkamtibmas Berhak Menagih Pajak?
Tidak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas untuk memeriksa, menagih, atau menentukan besaran pajak warga. Kewenangan penagihan dan pemeriksaan murni berada di tangan petugas resmi DJP (Account Representative atau Jurusita Pajak).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Oknum Aparat yang Memeriksa Pajak Usaha Anda?
Wajib pajak berhak menanyakan surat tugas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika terdapat penagihan atau pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur resmi, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan DJP (Kring Pajak 1500200) atau saluran pengaduan internal TNI/Polri.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro