Ekspor Mineral Berisiko Tersendat, Pemerintah Segera Bereskan Aturan Logam Tanah Jarang

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 23:13 WIB
TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan logam tanah jarang di perairan Batam Kepulauan Riau. (DINAS PENERANGAN TNI AL)
TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan logam tanah jarang di perairan Batam Kepulauan Riau. (DINAS PENERANGAN TNI AL)

 

PONTIANAK POST – Logam tanah jarang (LTJ) yang terkandung sebagai unsur ikutan dalam produk ekspor mineral seperti nikel dan tembaga dipastikan tidak otomatis dilarang untuk diekspor. Pemerintah kini memetakan kandungan LTJ sekaligus menyempurnakan regulasi agar pelaku industri, eksportir, dan investor memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan investasi hilirisasi mineral.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemetaan kandungan LTJ sedang dilakukan agar pengembangan industri pengolahan mineral nasional dapat berjalan tanpa menghambat kegiatan ekspor yang telah berlangsung.

"Sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8).

Pemerintah Bangun Industri Logam Tanah Jarang

Bahlil menjelaskan Indonesia hingga kini belum memiliki industri yang secara khusus mengolah logam tanah jarang. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan fondasi industri tersebut seiring percepatan program hilirisasi mineral.

Menurut dia, hasil pemeriksaan Kementerian ESDM menunjukkan sejumlah produk hilirisasi yang diekspor, termasuk nikel dan tembaga, memang mengandung LTJ dalam kadar tertentu. Namun kandungan tersebut hanya merupakan unsur ikutan, bukan produk utama yang diperdagangkan.

"Ikutan, sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang secara spesifik ke situ," kata Bahlil.

Ia mencontohkan proses pengolahan nikel menjadi nickel pig iron (NPI) baru mencapai sekitar 40–50 persen dari rantai hilirisasi penuh. Pada tahap tersebut, berbagai unsur mineral lain, termasuk LTJ, masih ikut terkandung dalam produk.

Karena itu, pemerintah membuka peluang melakukan pemisahan atau kanalisasi LTJ pada masa mendatang ketika industri pengolahannya telah tersedia.

"Bisa juga kami melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya, tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

 

Larangan Berlaku untuk LTJ sebagai Produk Utama

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai batasan larangan ekspor LTJ.

Menurut Dudung, larangan ekspor hanya berlaku apabila logam tanah jarang menjadi produk utama yang diperdagangkan. Sebaliknya, kandungan LTJ yang masih melekat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Kesepahaman itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Kantor Staf Presiden bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan tata kelola ekspor mineral yang mengandung LTJ.

Kepastian Regulasi Dinilai Penting bagi Dunia Usaha

Dudung mengatakan hasil koordinasi tersebut menjadi pedoman sementara bagi eksportir, perusahaan survei (surveyor), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Kepastian aturan dinilai penting agar aktivitas ekspor mineral tidak terganggu sekaligus menjaga iklim investasi di sektor hilirisasi yang selama ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Bagi pelaku usaha, kepastian mengenai status logam tanah jarang sebagai unsur ikutan mengurangi risiko tertahannya ekspor produk hilirisasi nikel maupun tembaga. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki ruang untuk membangun industri LTJ nasional sehingga mineral strategis tersebut dapat diolah lebih lanjut dan memberikan nilai tambah di dalam negeri.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Logam tanah jarang ekspor mineral hilirisasi nikel investor pertambangan bahlil lahadalia