Ekspor Mineral Kembali Berjalan Setelah Pemerintah Beri Kepastian Aturan LTJ

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 23:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.(Antara)
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.(Antara)

 

PONTIANAK POST – Pemerintah memastikan ekspor mineral yang sebelumnya sempat tertunda akibat ketidakpastian aturan logam tanah jarang (LTJ) kini kembali berjalan. Kepastian tersebut diberikan setelah Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian dan lembaga terkait menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ sebagai produk utama, bukan kandungan LTJ yang menjadi unsur ikutan dalam komoditas mineral.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah saat ini tengah menyempurnakan regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga batas kandungan LTJ dalam komoditas mineral yang diekspor. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada eksportir sekaligus menjaga kelancaran perdagangan mineral nasional.

"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8).

Kesepahaman Jadi Pedoman Selama Masa Transisi

Kesepahaman tersebut dicapai setelah KSP memimpin rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas implikasi kandungan LTJ terhadap tata kelola ekspor mineral.

Menurut Dudung, hasil koordinasi itu menjadi pedoman sementara bagi eksportir, perusahaan survei (surveyor), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Pemerintah juga telah menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung guna memperkuat kepastian hukum selama aturan mengenai kandungan LTJ masih dalam tahap penyempurnaan.

Aturan Teknis LTJ Segera Diselesaikan

Dudung mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ yang masih diperbolehkan dalam produk ekspor.

Pembahasan tersebut meliputi definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan naturally occurring radioactive material (NORM) atau material radioaktif alami, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

Langkah itu diharapkan mampu menghilangkan perbedaan interpretasi dalam penerapan regulasi di lapangan.

85 Laporan Surveyor Akhirnya Mendapat Lampu Hijau

Dudung memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral yang sebelumnya tertunda akibat keraguan terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 kini sudah kembali dilakukan.

Permendag tersebut melarang ekspor 17 jenis logam tanah jarang beserta senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Hasil koordinasi pemerintah juga memberikan persetujuan kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertahan karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan pada komoditas yang akan diekspor.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat kembali arus ekspor mineral sekaligus menjaga kepastian usaha bagi pelaku industri pertambangan dan hilirisasi.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Penyempurnaan regulasi LTJ menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kepentingan hilirisasi dengan kelancaran ekspor mineral. Kepastian hukum mengurangi risiko tertundanya pengiriman komoditas, menjaga kepercayaan investor, dan memberi ruang bagi pemerintah membangun industri pengolahan logam tanah jarang di dalam negeri.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
hilirisasi mineral mineral strategis industri logam tanah jarang tata niaga mineral investasi sektor pertambangan