PONTIANAK POST – Proses ekspor mineral yang sempat tersendat akibat indikasi mengandung logam tanah jarang (LTJ) kini kembali berjalan. Pemerintah memastikan komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sembari menyelesaikan revisi regulasi agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan Kantor Staf Presiden (KSP) telah memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun aturan mengenai batas kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor. Langkah tersebut sekaligus menyelesaikan hambatan ekspor yang muncul akibat belum adanya ketentuan teknis.
"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil paralel Permen-nya direvisi," kata Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8).
120 Kapal Nyaris Tertahan, Pemerintah Cegah Gangguan Ekonomi
Dudung mengungkapkan pemerintah bergerak cepat setelah tertundanya ekspor berpotensi menahan ratusan kapal di pelabuhan dan mengganggu aktivitas perdagangan mineral nasional.
Menurut dia, pemerintah telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung untuk memberikan kepastian hukum terhadap komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan.
"Kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 melarang ekspor 18 jenis logam tanah jarang beserta senyawanya dengan tingkat kemurnian tertentu. Kebijakan tersebut sempat memunculkan keraguan dalam pemeriksaan komoditas yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.
85 Laporan Surveyor Diterbitkan, Ekspor Kembali Lancar
Hasil koordinasi KSP bersama kementerian dan lembaga terkait juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan.
Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir alumina, tembaga katoda, serta berbagai produk turunan nikel.
Keputusan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk kembali mengirim komoditas ke pasar internasional setelah sebelumnya tertahan di pelabuhan.
Mineral Mengandung Unsur Radioaktif Alami Tetap Bisa Diekspor
Selain LTJ, Dudung memastikan komoditas pertambangan yang mengandung naturally occurring radioactive material (NORM) atau unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor.
Namun, ekspor hanya diperbolehkan apabila kandungannya masih berada dalam batas yang dipersyaratkan dan telah memenuhi ketentuan pengujian laboratorium, aspek keselamatan, serta mekanisme pengawasan pemerintah.
Pembahasan lanjutan kini difokuskan pada penyusunan definisi mineral ikutan, batas kadar LTJ, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.
FINI: 120 Kapal Sempat Tak Bisa Berlayar
Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) melaporkan hingga 20 Juli 2026 sedikitnya 120 kapal bermuatan komoditas mineral tidak dapat meninggalkan pelabuhan karena proses pengujian kandungan LTJ.
Situasi tersebut mendorong KSP menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang tidak menghambat ekspor, tetapi tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
Dampak bagi Investor dan Industri Hilirisasi
Kembalinya aktivitas ekspor memberikan kepastian bagi pelaku industri yang selama ini khawatir terhadap penafsiran aturan mengenai kandungan LTJ dalam komoditas mineral. Kejelasan regulasi juga dinilai penting untuk menjaga arus investasi hilirisasi nikel, tembaga, dan alumina yang menjadi sektor strategis nasional.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro