Dana TKD Masih Ditunggu, Fiskal Daerah Tertekan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi disahkan untuk memperkuat stabilitas dan daya saing sektor keuangan nasional. (FOTO: KEMENKEU)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (FOTO: KEMENKEU)

 

PONTIANAK POST – Dana transfer daerah yang dijanjikan pemerintah pusat masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto, sementara pemerintah daerah telah lebih dulu merasakan tekanan fiskal akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini berdampak pada ruang gerak pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan publik, membiayai pembangunan, hingga memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Salah satu daerah yang terdampak ialah Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak kehilangan dana transfer sebesar Rp235 miliar, sehingga kemampuan fiskal untuk membiayai berbagai layanan masyarakat menjadi semakin terbatas. 

Menunggu Arahan Presiden

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sebenarnya telah menghitung kebutuhan tambahan dana transfer bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. Namun, besaran anggaran tersebut belum dapat diumumkan karena masih menunggu arahan Presiden.

"Itu sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, kami menunggu arahan Bapak Presiden," kata Purbaya di Jakarta.

Ia optimistis tambahan dana tersebut cukup membantu menutup kekurangan anggaran pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah belum memastikan besaran dana maupun daerah yang akan menerima tambahan transfer.

Sebelumnya, Purbaya menyebut sekitar 490 pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan dana transfer. [Sisipkan penjelasan resmi Kemenkeu mengenai kriteria daerah penerima tambahan dana].

Pontianak Kehilangan Rp235 Miliar

Di tengah kepastian yang masih ditunggu, dampak pengurangan dana transfer sudah dirasakan Pemerintah Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Kota Pontianak kehilangan dana transfer sebesar Rp235 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, padahal sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, kebutuhan pelayanan publik terus meningkat.

"Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Edi, tekanan terhadap APBD sebenarnya telah berlangsung sejak pandemi Covid-19. Memasuki 2026, kondisi tersebut semakin berat setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang diikuti pengurangan dana transfer.

DAK Infrastruktur Tidak Diperoleh

Selain kehilangan dana transfer, Pemerintah Kota Pontianak juga tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur pada 2026.

Padahal kebutuhan pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan masih cukup besar. Aktivitas pelabuhan yang terus meningkat juga mempercepat kerusakan jalan akibat tingginya lalu lintas kendaraan angkut barang.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menanggung pembiayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota berharap beban tersebut mendapat dukungan APBN agar tidak semakin membebani APBD.

Pengamat: Daerah Menanggung Beban Lebih Besar

Pengamat Ekonomi Publik Amal Ihsan menilai tekanan fiskal yang dialami daerah bukan semata-mata akibat lemahnya pengelolaan APBD.

Menurutnya, pemerintah pusat menerapkan tiga kebijakan secara bersamaan, yakni mengurangi transfer ke daerah, mendorong pengangkatan PPPK dalam jumlah besar, serta tetap menuntut pemerintah daerah menjaga kualitas pelayanan publik.

"Daerah pada akhirnya menerima pegawai dan kewajiban baru, tetapi dukungan fiskalnya melemah," katanya.

Amal menjelaskan, bagi sebagian besar pemerintah daerah, TKD merupakan sumber utama pembiayaan layanan dasar, mulai dari pembayaran guru, tenaga kesehatan, PPPK, operasional puskesmas, hingga pemeliharaan jalan dan irigasi.

Ketika transfer dipangkas atau terlambat disalurkan, daerah tidak memiliki waktu cukup untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, belanja pembangunan menjadi sektor pertama yang dikurangi sebelum akhirnya berpotensi memengaruhi pelayanan dasar kepada masyarakat.

Amal menilai persoalan tersebut mencerminkan hubungan fiskal pusat dan daerah yang masih belum seimbang.

Meski pemerintah daerah diberi kewenangan luas mengelola pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga belanja aparatur, sebagian besar sumber penerimaan tetap dikuasai pemerintah pusat.

Berdasarkan data APBD 546 pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional tercatat sekitar Rp429,3 triliun, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp700,5 triliun.

Ketimpangan tersebut membuat sebagian besar kabupaten dan kota masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta berbagai skema transfer lainnya.

Tambahan Dana Dinilai Hanya Solusi Sementara

Amal menilai rencana tambahan dana transfer dapat membantu meringankan tekanan kas pemerintah daerah dalam jangka pendek.

Namun, menurutnya, tanpa pembenahan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, persoalan serupa berpotensi terus berulang setiap kali terjadi penyesuaian kebijakan anggaran nasional.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
tekanan fiskal daerah Transfer ke Daerah (TKD) APBD KOTA PONTIANAK Dana Alokasi Khusus (DAK) pendapatan asli daerah (PAD)