OJK Terima 343 Permintaan Konsultasi Program Uji Coba Inovasi Keuangan Digital, Minat Pelaku Industri Terus Meningkat

Basilius Andreas Gas • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8). (ANTARA/Bayu Saputra)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8). (ANTARA/Bayu Saputra)

PONTIANAK POST- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat minat pelaku industri untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital terus meningkat. Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox, yaitu program uji coba yang disiapkan untuk menguji produk, layanan, atau model bisnis baru sebelum dipasarkan secara luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin memahami syarat dan tahapan mengikuti program uji coba tersebut.

Selain itu, OJK juga telah menerima 35 permohonan dari perusahaan yang ingin menjadi peserta regulatory sandbox.

Dua Perusahaan Masih Jalani Uji Coba

Adi menjelaskan, saat ini ada dua perusahaan yang sedang menjalani proses uji coba. Satu perusahaan bergerak di bidang aset keuangan digital dan aset kripto, sedangkan satu lainnya merupakan perusahaan pendukung pasar.

"Saat ini terdapat dua peserta sandbox, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, dan satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba," ujar Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, enam peserta telah menyelesaikan program uji coba dan dinyatakan lulus oleh OJK.

Model bisnis yang lolos antara lain digitalisasi emas, digitalisasi surat berharga melalui skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), digitalisasi kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok terhadap rupiah, serta layanan kustodian atau penyimpanan aset keuangan digital nonperdagangan.

Lima Permohonan Masih Dievaluasi

Adi menambahkan, OJK juga menetapkan PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) lulus program uji coba dengan model bisnis Manajer Dana Kripto pada 17 Juli 2026.

Sementara itu, OJK masih mengevaluasi lima permohonan baru yang terdiri atas dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.

"OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox terdiri dari dua model bisnis AKD-AK dan tiga model bisnis pendukung pasar," tambahnya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara
permintaan konsultasi inovasi keuangan digital OJK Uji coba