Mendagri: Pemda Harus Efisiensi Dulu, Baru Dana Transfer ke Daerah Ditambah

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 23:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Antara)
Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

 

PONTIANAK POST - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan langsung memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. Sebelum bantuan diberikan, pemerintah akan mengevaluasi kondisi keuangan setiap daerah dan memastikan upaya efisiensi anggaran telah dilakukan.

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana. Namun, setiap daerah akan diperiksa lebih dahulu sebelum pemerintah memutuskan pemberian dukungan fiskal.

"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Jaga Fiskal 497 Daerah, Purbaya: Ini Bukan Tambahan TKD

Efisiensi Belanja Menjadi Syarat Utama

Tito menjelaskan langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran daerah, terutama dengan memangkas belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas. Penghematan diarahkan pada pos seperti perjalanan dinas, rapat, serta biaya operasional lainnya.

Ia mencontohkan hasil evaluasi terhadap salah satu pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah tersebut sebelumnya mengaku mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, namun setelah dilakukan pemeriksaan masih ditemukan sejumlah belanja yang dapat dihemat.

Menurut Tito, setelah efisiensi dilakukan, kemampuan anggaran daerah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Baca Juga: Dana TKD Masih Ditunggu, Fiskal Daerah Tertekan

Pemkab Lahat Dinilai Berhasil Melakukan Penghematan

Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang lebih dahulu melakukan efisiensi belanja pendukung operasional.

Upaya tersebut disebut mampu menghasilkan penghematan sekitar Rp400 miliar sehingga memperkuat kapasitas fiskal daerah.

"Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," katanya.

Kemendagri Juga Akan Memeriksa Dana Bagi Hasil yang Belum Disalurkan

Selain mengevaluasi efisiensi anggaran, pemerintah akan memeriksa apakah daerah masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.

Apabila masih terdapat DBH yang belum dibayarkan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera disalurkan sehingga dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai.

Jika setelah efisiensi dan penyaluran DBH kebutuhan anggaran masih belum terpenuhi, pemerintah baru akan mempertimbangkan pemberian tambahan TKD melalui Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Usulkan DBH Sawit Rp100 per Kilogram TBS Demi Keadilan bagi Daerah Penghasil

79 Daerah Dinilai Membutuhkan Dukungan Fiskal

Tito menjelaskan jumlah daerah yang diperkirakan memerlukan tambahan dana berbeda dengan data Kementerian Keuangan yang menyebut sekitar 490 daerah.

Menurutnya, angka 490 daerah mengacu pada pemerintah daerah yang masih memiliki hak atas DBH yang belum dibayarkan, bukan daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.

"490 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar, yang nggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 (daerah)," ucap Tito.

Ia memperkirakan tambahan anggaran untuk menutup kebutuhan belanja pegawai di 79 daerah mencapai sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.

Sementara itu, apabila mencakup kebutuhan fiskal lainnya, nilai tambahan transfer diperkirakan mendekati Rp14 triliun.

Baca Juga: Apkasi Usulkan Formula Baru Dana Bagi Hasil, Kalbar Berpotensi Diuntungkan sebagai Daerah Penghasil SDA

Pemerintah Utamakan Akuntabilitas Pengelolaan Fiskal Daerah

Melalui tahapan evaluasi, efisiensi, dan verifikasi hak atas DBH, pemerintah berupaya memastikan tambahan Transfer ke Daerah diberikan secara tepat sasaran. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembayaran belanja pegawai tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
TKD pemerintah daerah belanja pegawai daerah tito karnavian Efisiensi Anggaran Daerah transfer ke daerah