Menkeu Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Memungut Pajak

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 23:44 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

 

PONTIANAK POST - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengerahkan Babinsa pemungut pajak maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan penagihan atau pemungutan pajak kepada masyarakat.

Purbaya mengatakan keterlibatan aparat TNI/Polri bukan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga: Pelibatan TNI-Polri Kejar Pajak Dianggap Solusi Keliru yang Menekan Masyarakat Kecil

Aparat Hanya Membantu Pengamanan Petugas Pajak 

Menurut Purbaya, apabila terdapat keterlibatan unsur TNI/Polri dalam kegiatan perpajakan, perannya hanya sebatas membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan di lapangan.

Ia menegaskan aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun mengambil pajak dari wajib pajak.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Masyarakat Diminta Tak Salah Paham

Isu Muncul Setelah Terbit Surat Edaran DJP 

Isu mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas pajak dan Babinsa mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru.

Menurut Bimo, koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya telah berjalan sejak 2020. Surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaan koordinasi tersebut.

Koordinasi untuk Pengumpulan Informasi, Bukan Pemungutan Pajak 

Bimo menegaskan koordinasi DJP dengan berbagai instansi, termasuk TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanya bertujuan mendukung pengumpulan informasi.

Aparat tidak dilibatkan sebagai pemeriksa wajib pajak maupun sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak.

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Pajak Tetap Menjadi Kewenangan DJP 

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut menegaskan bahwa proses pengawasan, pemeriksaan, dan pemungutan pajak tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah memastikan dukungan dari berbagai pihak hanya dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan tugas perpajakan, tanpa mengubah kewenangan masing-masing lembaga.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan data yang lebih berkualitas, termasuk melalui digitalisasi administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Baca Juga: Heboh Babinsa Ikut Awasi Pajak, DJP Tegaskan Pola Koordinasi Sudah Berjalan Sejak 2020

Dari sisi kepatuhan, DJP mencatat hingga 30 April 2026 sebanyak 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan wajib pajak melalui sistem administrasi perpajakan.

Jumlah tersebut terdiri atas 10,74 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,43 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, dan sekitar 874 ribu SPT dari wajib pajak badan.

Penguatan pengawasan pajak tersebut dilakukan DJP melalui pendekatan berbasis data dan kepatuhan, bukan dengan mengalihkan kewenangan pemeriksaan maupun pemungutan pajak kepada aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Koordinasi dengan instansi lain hanya diarahkan untuk mendukung penyediaan informasi dan kelancaran pelaksanaan tugas perpajakan.* 

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Menteri Keuangan Purbaya Bhabinkamtibmas pajak Babinsa pemungut pajak kebijakan pajak DJP pengawasan kepatuhan wajib pajak