Jelang Zero ODOL Kalbar 2027, Organda Minta Jalan Dibenahi dan Tarif Angkutan Ditata

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 01:20 WIB
SINERGI TRANSPORTASI: Pengurus dan anggota Organda Kalimantan Barat mengikuti Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) II Organda Kalbar Tahun 2026 di Kalbar, Rabu (5/8/2026). Forum tersebut membahas strategi penanganan ODOL dan peningkatan keselamatan angkutan logistik.
SINERGI TRANSPORTASI: Pengurus dan anggota Organda Kalimantan Barat mengikuti Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) II Organda Kalbar Tahun 2026 di Kalbar, Rabu (5/8/2026). Forum tersebut membahas strategi penanganan ODOL dan peningkatan keselamatan angkutan logistik.

 

PONTIANAK POST - DPD Organda Kalimantan Barat meminta pemerintah segera memperbaiki infrastruktur jalan dan melakukan intervensi terhadap tarif angkutan logistik menjelang penerapan Zero ODOL Kalbar 2027.

Kebijakan penghapusan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku mulai Januari 2027 dinilai tidak cukup hanya dengan penindakan. Pelaku usaha angkutan meminta pemerintah menyiapkan solusi menyeluruh agar keselamatan lalu lintas meningkat tanpa mematikan usaha transportasi barang.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan penerapan Zero ODOL 2027 tidak hanya dilakukan melalui penindakan kendaraan yang melanggar, tetapi melalui pembenahan ekosistem angkutan barang dari hulu hingga hilir.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebut persoalan kendaraan ODOL berkaitan dengan keselamatan transportasi, keberlanjutan infrastruktur jalan, dan efisiensi sistem logistik nasional.

Di Kalimantan Barat, pengawasan kendaraan angkutan barang menjadi salah satu tugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat, termasuk pengendalian keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas, dan angkutan jalan.

BPTD Kelas II Kalimantan Barat juga telah melakukan evaluasi pengawasan ODOL sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan dimensi dan muatan.

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tidak Hanya Melakukan Penindakan

Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan persoalan ODOL membutuhkan pendekatan terpadu. Menurutnya, penyelesaian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pembaruan kendaraan dan koordinasi antarinstansi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) II Organda Kalbar Tahun 2026 di Kalimantan Barat, Rabu (5/8/2026).

Mukerda II Organda Kalbar mengangkat tema “Sinergitas Penanganan ODOL dan Keselamatan Lalu Lintas Transportasi Angkutan Logistik di Kalimantan Barat.”

“Untuk penyelesaian ODOL ini banyak hal yang harus diselesaikan juga, mulai dari revitalisasi kendaraan dan penegakan law enforcement terhadap eksisting. Kami harapkan komitmen mulai dari aparat penegak hukum dan regulator daerah supaya ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) harus dilihat sebagai bagian dari keselamatan transportasi dan ekosistem logistik nasional.

“Banyak yang melihat masalah over dimension over load hanya sebagai pelanggaran lalu lintas di jalan, tetapi kita harus melihat ini sebagai persoalan keselamatan yang perlu ditangani dari hulu ke hilir,” ujar Aan.

Menurut Kemenhub, tahapan penanganan Zero ODOL mencakup pengawasan sejak titik pemuatan barang, penguatan deteksi digital di jalan, integrasi data antarinstansi, hingga penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi logistik.

Aan menyebut tanggung jawab penanganan ODOL ke depan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga melibatkan operator angkutan maupun pemilik barang agar tercipta sistem logistik yang lebih tertib dan aman.

Organda Kalbar Minta Dilibatkan dalam Operasional Lapangan

Kurnia menilai pelaku usaha angkutan harus dilibatkan dalam penyusunan kebijakan teknis di lapangan. Sebab, pengusaha transportasi menjadi pihak yang langsung menjalankan aturan tersebut.

Menurut dia, keberhasilan Zero ODOL membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

“Kita sama-sama rapikan, kita sama-sama beres-beres supaya semua tercapai karena keselamatan itu penting. Kami harapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melibatkan Organda, bagaimana operasinya, seperti apa operasinya, karena yang melakukan dan pelakunya itu kami,” katanya.

 

Dilema Pengusaha Angkutan: Antara Aturan Tonase dan Biaya Logistik

Ketua DPD Organda Kalbar Agus Kurnadi mengungkapkan penerapan Zero ODOL masih menjadi tantangan besar bagi pengusaha angkutan barang.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya kesiapan kendaraan, tetapi juga kondisi infrastruktur jalan serta karakteristik barang yang diangkut.

Jenis muatan, panjang kendaraan, hingga berat barang menjadi faktor yang harus diperhitungkan sebelum aturan diberlakukan penuh.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPTD dan instansi lain kalau bisa duduk satu meja mencari jalan keluar bagaimana penerapan Zero ODOL ini bisa berjalan sesuai harapan dan pengusaha juga bisa ikut serta,” kata Agus.

 

Tarif Angkutan Logistik Dinilai Perlu Penataan Pemerintah

Agus menjelaskan selama ini tarif angkutan barang masih banyak ditentukan melalui kesepakatan antara pemilik barang dan penyedia jasa transportasi.

Sistem tersebut membuat pengusaha sulit menetapkan tarif standar apabila harus mengurangi jumlah muatan sesuai batas tonase kendaraan.

Kondisi itu berpotensi meningkatkan biaya operasional, terutama jika tidak diikuti penyesuaian tarif angkutan logistik.

“Kami berharap ada intervensi atau peran serta pemerintah dalam memberikan panduan atau penataan mekanisme penentuan harga agar tercipta iklim usaha yang adil bagi seluruh pengusaha angkutan logistik,” ujarnya.

 

Keselamatan Jalan dan Keberlangsungan Usaha Jadi Tantangan Bersama

Penerapan Zero ODOL bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan. Namun, pelaku usaha berharap kebijakan tersebut berjalan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di daerah.

Bagi pengusaha angkutan, keberhasilan kebijakan ini bukan hanya soal menertibkan kendaraan yang melanggar aturan, tetapi juga memastikan ekosistem logistik tetap berjalan.

Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, regulator transportasi, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, penerapan Zero ODOL di Kalimantan Barat diharapkan dapat berjalan tanpa menimbulkan beban baru bagi rantai distribusi barang.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Zero ODOL Kalbar 2027 angkutan logistik Kalbar tarif angkutan barang infrastruktur jalan Kalimantan Barat organda