PONTIANAK POST- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai penyelesaian legalitas lahan menjadi kunci utama untuk mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Langkah itu dinilai penting agar lebih banyak petani dapat mengakses bantuan pemerintah sekaligus meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan persoalan legalitas lahan masih menjadi kendala utama sejak program PSR diluncurkan pada 2017. Banyak petani belum memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah sehingga belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti program tersebut.
"Banyak petani kita belum memiliki legalitas atau bukti kepemilikan yang sah dan meyakinkan atas lahannya," kata Eddy saat membuka Borneo Palm Oil Forum 2026 di Balikpapan, Kamis.
Menurutnya, sertifikat lahan menjadi syarat penting untuk memperoleh bantuan dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare. Selain membuktikan kepemilikan, sertifikat juga memastikan lahan berada di luar kawasan hutan sehingga sesuai dengan ketentuan program pemerintah.
Eddy menjelaskan penyelesaian aspek legalitas tidak hanya membuka akses pembiayaan bagi petani, tetapi juga menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan.
Percepat Peremajaan Kebun Sawit
Eddy mengatakan banyak kebun sawit rakyat yang telah memasuki usia tua sehingga produktivitasnya menurun. Karena itu, program peremajaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan hasil panen, memperbaiki efisiensi usaha tani, dan mendongkrak kesejahteraan petani.
Namun, pelaksanaan PSR masih menghadapi hambatan akibat persoalan administrasi dan status kawasan yang membuat proses verifikasi memerlukan waktu lebih lama.
Ia menambahkan penyelesaian legalitas lahan juga penting untuk mendukung pemenuhan standar keberlanjutan, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta memenuhi berbagai ketentuan baru di sektor perkebunan.
Menurut Eddy, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi industri sawit nasional seiring penerapan mandatori B50, meningkatnya tuntutan sistem keterlacakan (traceability), serta berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
Karena itu, GAPKI mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan melalui pendekatan yang lebih terintegrasi. Dengan langkah tersebut, program PSR diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekebun, meningkatkan produktivitas nasional, sekaligus memperkuat daya saing industri sawit Indonesia yang berkelanjutan. Eddy juga berharap Borneo Palm Oil Forum 2026 menghasilkan rekomendasi yang dapat segera diterapkan untuk mempercepat transformasi tata kelola industri sawit nasional. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara