PONTIANAK POST – Pemerintah mulai mengarahkan strategi perpajakan 2027 pada perluasan basis pajak. Kelompok masyarakat yang dinilai belum membayar pajak secara optimal akan menjadi sasaran, termasuk pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
”Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya akan kita optimalkan,” ujar Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 kemarin (6/8).
Menurut Rofyanto, kepemilikan rumah lebih dari satu berpotensi menghasilkan pendapatan dari sewa yang semestinya menjadi objek pajak. ”Kalau seseorang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin semuanya ditinggali. Pasti ada yang disewakan atau dikontrakkan,” katanya.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan memperkuat sinergi pertukaran data antarinstansi. Langkah itu didukung penyempurnaan sistem Coretax agar mampu menganalisis profil wajib pajak secara lebih komprehensif. ”Coretax terus kami sempurnakan agar analisis data perpajakan bisa dilakukan secara menyeluruh," ujar Rofyanto.
Integrasi data perpajakan dan data perekonomian diharapkan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking sehingga potensi penerimaan negara dapat digali lebih optimal.
Daya Beli Belum Kuat
Di sisi lain, pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus diundur hingga 1 November.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan tidak menambah beban pelaku usaha digital. ”Kita tunda dulu sampai keadaan daya beli dan ekonomi membaik,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Memungut Pajak
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
”Kami ingin ekonomi tumbuh lebih cepat lagi. Bukan hanya melihat PDB, tetapi juga consumer confidence dan penjualan ritel,” katanya.
Terkait pedagang yang telanjur menerima bukti pemotongan pajak dari marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian. ”Ada mekanisme untuk mengembalikannya,” tegasnya.
Optimistis Tax Ratio Naik
Meski sejumlah kebijakan ditunda, Purbaya tetap optimistis target tax ratio tahun ini dapat tercapai. Hingga semester I 2026, rasio pajak baru berada di kisaran 9,3 persen, sedangkan target pemerintah sebesar 11–12 persen terhadap PDB.
Menurut dia, capaian semester pertama belum mencerminkan kondisi setahun penuh. ”Tax ratio dihitung secara full year. Yang jelas penerimaan pajak saat ini tumbuh sekitar 24 persen. Otomatis tax ratio akan naik pelan-pelan,” ujarnya. (mim/dio)
Editor : Rafael B. Junior