PONTIANAK POST - Ekspor komoditas mineral Indonesia yang sempat tersendat akibat perbedaan penafsiran aturan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) kembali berjalan. Dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman melepas pengiriman sekitar 800 ton aluminium hidroksida dan aluminium oksida (alumina) menuju Korea Selatan dan Jepang.
Pengiriman tersebut menjadi tanda dibukanya kembali jalur ekspor setelah pemerintah menyelesaikan hambatan regulasi yang sebelumnya membuat sejumlah pengiriman mineral tertunda. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan interpretasi mengenai keberadaan LTJ sebagai unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya.
Dudung mengatakan penyelesaian persoalan regulasi itu memungkinkan ekspor hampir 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai free on board (FOB) sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun kembali berjalan.
“Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung saat memimpin pelepasan ekspor alumina di Pelabuhan Dwikora.
Menurut Dudung, penyelesaian hambatan ekspor merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi KSP. Pemerintah kemudian menyamakan panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait selama masa transisi penerapan aturan.
Kepastian tersebut berdampak langsung pada proses administrasi ekspor. PT Sucofindo kini dapat menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan dapat kembali beroperasi. Total komoditas yang dapat dikapalkan mencapai hampir 400.000 ton dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun.
Di luar jumlah tersebut, sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya masih menjalani proses verifikasi di Sucofindo. Jika digabungkan, total komoditas mineral yang telah diproses setelah penyelesaian kendala regulasi mencapai hampir 471.000 ton.
Dudung menegaskan pemerintah tidak menghentikan pengawasan meski arus ekspor kembali dibuka. Setiap komoditas mineral tetap diwajibkan memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta persyaratan administrasi.
“Pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah tidak berhenti pada rapat. Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan,” ujarnya.
Khusus komoditas yang mengandung unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM), pemerintah menyatakan ekspor tetap diperbolehkan selama memenuhi persyaratan keselamatan dan ketentuan pengawasan yang berlaku.
Namun, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian regulasi dalam kegiatan ekspor mineral. Pemerintah kini menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sekaligus menyempurnakan aturan mengenai mineral ikutan dan kandungan LTJ.
Penyempurnaan aturan mencakup definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, standar pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional NORM, hingga pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.
“Prinsip pemerintah jelas, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi,” tegas Dudung.
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sejumlah pengiriman turunan bauksit tersebut, setelah muncul persoalan terkait kandungan LTJ. Ketentuan mengenai larangan ekspor 18 jenis LTJ dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2026.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena ratusan kapal berpotensi tertahan di pelabuhan. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi lintas sektor agar kegiatan ekspor dapat kembali berjalan sembari proses penyempurnaan regulasi dilakukan.
Dalam jangka panjang, KSP mendorong Indonesia memperkuat basis data sumber daya mineral, kapasitas laboratorium, riset dan inovasi, tenaga ahli, serta teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ. Langkah tersebut dinilai penting agar kekayaan mineral tidak hanya diekspor sebagai komoditas, tetapi juga menghasilkan nilai tambah lebih besar di dalam negeri.
Ekspor alumina dari Pontianak kembali berjalan setelah pemerintah menyelesaikan hambatan regulasi terkait kandungan Logam Tanah Jarang.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro