Pasca Tafsir Ulang LTJ di Kalbar: 100 Kapal Kembali Berlayar, Ekspor Mineral Rp2,2 Triliun Mengalir

Novantar Ramses Negara • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:40 WIB
PELEPASAN EKSPOR – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman melepas ekspor alumina hidroksida dan alumina oksida di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/8). Ekspor mineral senilai sekitar Rp2,2 triliun kembali berjalan setelah hambatan regulasi teratasi. HARYADI/PONTIANAK POST
PELEPASAN EKSPOR – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman melepas ekspor alumina hidroksida dan alumina oksida di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/8). Ekspor mineral senilai sekitar Rp2,2 triliun kembali berjalan setelah hambatan regulasi teratasi. HARYADI/PONTIANAK POST

 

PONTIANAK POST – Hambatan regulasi yang sempat menahan ekspor komoditas mineral dari Kalimantan Barat akhirnya teratasi. Lebih dari 100 kapal yang sebelumnya menunggu kepastian aturan kini kembali beroperasi dengan mengangkut hampir 400 ribu ton komoditas senilai lebih dari USD124 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.

Kepastian itu ditandai dengan pelepasan ekspor komoditas alumina hidroksida dan alumina oksida di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (7/8). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman. Pelepasan kapal berlangsung sekitar pukul 11.23 WIB.

Dudung menjelaskan, hambatan ekspor terjadi akibat perbedaan interpretasi terhadap ketentuan mengenai logam tanah jarang (LTJ). Pemerintah kemudian menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku terhadap produk utama LTJ, bukan kandungan LTJ yang menjadi unsur atau mineral ikutan dalam komoditas tambang utama.

“Kesepahaman ini merupakan hasil koordinasi Kantor Staf Presiden pada 27 Juli 2026 dan rapat lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator pada 30 Juli 2026,” ujar Dudung.

Kesepahaman tersebut menjadi pedoman bersama bagi surveyor, Bea Cukai, kementerian, dan lembaga terkait selama masa transisi sembari menunggu penyempurnaan regulasi.

Menurut Dudung, kepastian hukum itu membuat proses ekspor kembali berjalan. PT Sucofindo kini telah dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda.

Lebih dari 100 kapal yang sempat tertahan juga mulai kembali beroperasi dengan membawa hampir 400 ribu ton komoditas mineral. Nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari USD124 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.

“Saat ini masih terdapat sekitar 80 ribu ton komoditas yang sedang diproses oleh Sucofindo. Dengan demikian, total komoditas yang diproses pasca-tertundanya ekspor mencapai sekitar 471 ribu ton,” katanya.

Dudung menilai penyelesaian persoalan tersebut menunjukkan koordinasi pemerintah dalam mengatasi hambatan dunia usaha sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Berlanjutnya ekspor menjaga keberlanjutan produksi dan lapangan pekerjaan. Pada dua perusahaan yang terkait saja, ribuan tenaga kerja ikut terselamatkan. Belum termasuk sektor pengangkutan, pelabuhan, pelayaran, pekerja tambang, hingga usaha pendukung lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar setiap hambatan kegiatan ekonomi diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, dan berdasarkan hukum sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Kapuas Dangkal Jadi Tantangan

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, kembali dibukanya ekspor harus diikuti penyelesaian persoalan infrastruktur pelayaran.

Ia menyoroti pendangkalan alur Sungai Kapuas yang berpotensi menghambat aktivitas ekspor dari Kalimantan Barat.

“Sehingga perlu dicarikan solusi segera, memangkas birokrasi agar pengerukan Sungai Kapuas bisa dilaksanakan,” kata Krisantus.

Krisantus juga mendorong optimalisasi Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah. Menurut dia, pelabuhan tersebut memiliki kedalaman alur yang lebih memadai untuk mendukung kegiatan ekspor dibandingkan Pelabuhan Dwikora.

Namun, pengoperasian Pelabuhan Kijing perlu diikuti pembangunan infrastruktur pendukung, terutama akses jalan menuju kawasan pelabuhan.

“Ketika terjadi kemacetan, salah satu fasilitas yang harus dipenuhi adalah jalan. Pemerintah tentu tidak menutup mata terhadap kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan pelabuhan, Krisantus menyampaikan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI). Menurutnya, komoditas emas yang selama ini menjadi salah satu primadona Kalimantan Barat belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara maupun pendapatan asli daerah.

Pelindo Tambah Peralatan Bongkar Muat

Direktur Komersial Pelindo Farid Padang mengatakan ekspor komoditas dari Kalimantan Barat saat ini mencapai sekitar 1.000 boks kontainer setiap bulan. Komoditas tersebut dikirim ke sejumlah negara, di antaranya Jepang, Korea Selatan, China, dan India.

Farid mengakui sempat terjadi kendala akibat persoalan regulasi. Namun, hambatan tersebut kini telah diselesaikan melalui koordinasi pemerintah.

Untuk mendukung kelancaran aktivitas ekspor, Pelindo akan menambah dua unit peralatan bongkar muat yang dijadwalkan tiba dari Medan bulan depan.

Pelindo bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga membahas penanganan pendangkalan alur pelayaran. Pengguna jasa pelabuhan secara bertahap akan diarahkan ke Pelabuhan Kijing.

Selain itu, direncanakan pengoperasian layanan kapal langsung dari China melalui terminal peti kemas Pelabuhan Kijing mulai bulan depan. (mse)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Logam tanah jarang mineral kalimantan barat bauksit alumina