PONTIANAK POST - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi dan finalisasi sejumlah pasal. Salah satu substansi yang telah disepakati adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman setelah menghadiri rapat koordinasi mengenai Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8).
Pengemudi Ojol Ditetapkan sebagai Usaha Mikro
Maman mengatakan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro merupakan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah. Kebijakan tersebut mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.
Menurut Maman, status sebagai usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi ojol dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mereka juga dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
“Insyaallah, dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Baca Juga: Menteri UMKM Maman Dorong Pelaku Usaha Masuk Sistem SAPA UMKM untuk Tingkatkan Layanan
Pengemudi Ojol Tidak Otomatis Kena PPh
Maman menegaskan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat mereka dikenai pajak penghasilan (PPh).
Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Ojol Didorong Kembangkan Aset Produktif
Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya.
Salah satunya melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.
Dengan status tersebut, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi. Mereka juga memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonomi.
Baca Juga: Perpres Ojol Akan Tetapkan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro
Aturan Turunan Disusun Setelah Perpres Terbit
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Maman menekankan seluruh aturan turunan harus mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara