Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Dalam Sepekan

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.  (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

 

PONTIANAK POST - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi dan finalisasi sejumlah pasal. Salah satu substansi yang telah disepakati adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman setelah menghadiri rapat koordinasi mengenai Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga: Maman: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Status Pengusaha Mikro, Akses KUR untuk Modal Usaha Bisa Lebih Mudah

Pengemudi Ojol Ditetapkan sebagai Usaha Mikro

Maman mengatakan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro merupakan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah. Kebijakan tersebut mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Menurut Maman, status sebagai usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi ojol dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mereka juga dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

Insyaallah, dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Baca Juga: Menteri UMKM Maman Dorong Pelaku Usaha Masuk Sistem SAPA UMKM untuk Tingkatkan Layanan

Pengemudi Ojol Tidak Otomatis Kena PPh

Maman menegaskan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat mereka dikenai pajak penghasilan (PPh).

Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Ojol Didorong Kembangkan Aset Produktif

Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya.

Salah satunya melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi. Mereka juga memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Perpres Ojol Akan Tetapkan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro

Aturan Turunan Disusun Setelah Perpres Terbit

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Maman menekankan seluruh aturan turunan harus mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Perpres transportasi digital usaha mikro ojol ekosistem transportasi digital UMKM pengemudi ojol