PONTIANAK POST — Rencana insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit belum dapat dijalankan karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian telah siap dari sisi teknis. Namun, pelaksanaan program tetap menunggu aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Kemenperin Sebut Teknis Program Sudah Siap
Agus mengatakan kewenangan penerbitan PMK berada di Kementerian Keuangan. Karena itu, Kemenperin belum dapat memastikan kapan program insentif tersebut mulai diterapkan.
Ia menegaskan Kemenperin sebagai kementerian teknis sudah menyiapkan pelaksanaan program.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.
Dengan demikian, waktu pelaksanaan insentif motor listrik belum ditetapkan dan masih bergantung pada penyelesaian regulasi di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif 1 Juta Motor Listrik
Merek Motor Listrik Penerima Insentif Masih Dibahas
Selain aturan pelaksanaan, pemerintah juga masih membahas merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif.
Agus mengatakan pembahasan dilakukan bersama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.
Usulan Insentif Motor Listrik Muncul Sejak April 2026
Rencana insentif tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Purbaya mengusulkan agar program insentif motor listrik diberlakukan pada tahun ini.
Program tersebut direncanakan diberikan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Besaran Subsidi Masih Bisa Berubah
Purbaya saat itu menjelaskan program insentif masih dalam tahap kajian. Pembahasannya melibatkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kajian awal mengarah pada subsidi sekitar Rp5 juta per unit. Namun, besaran tersebut masih dapat berubah selama proses finalisasi kebijakan.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Segera Diumumkan Prabowo
Pelaksanaan Menunggu Regulasi Kemenkeu
Pernyataan terbaru Agus menunjukkan program insentif belum masuk tahap pelaksanaan. Kemenperin menyatakan kesiapan teknis, sementara penerbitan PMK menjadi tahapan yang masih ditunggu.
Sebagai perbandingan, pemerintah pernah menerapkan bantuan (insentif) pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta.
Pada skema 2023 tersebut, pemerintah memprioritaskan masyarakat produktif, termasuk penerima KUR, BPUM, BSU, serta keluarga penerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA.
Namun, ketentuan tersebut merupakan skema lama dan tidak bisa disebut sebagai persyaratan program Rp5 juta tahun 2026 sebelum aturan baru diterbitkan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara