Kuda Laut, Komoditas Emas yang Belum Tergarap

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:47 WIB
Ilustrasi kuda laut yang ditangkap nelayan.
Ilustrasi kuda laut yang ditangkap nelayan.

 

PONTIANAK POST — Kuda laut berpotensi menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi bagi Indonesia, tetapi peluang ekonomi tersebut belum tergarap optimal karena keberadaan dan volume tangkapannya belum tercatat dalam statistik perikanan nasional.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Sistem Biota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Reny Puspasari, mengungkapkan disparitas harga kuda laut sangat mencolok.

“Di tingkat nelayan harganya terbilang sangat rendah, berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per ekor. Namun, begitu masuk ke rantai pasar ekspor internasional, harganya bisa melonjak hingga berpuluh-puluh kali lipat,” kata Reny dalam Lokakarya “Teknik Identifikasi, Pengukuran, dan Monitoring Kuda Laut” di Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jakarta, Rabu (26/8).

Besarnya selisih nilai tersebut membuat kuda laut dinilai memiliki prospek ekonomi yang besar. Persoalannya, Indonesia belum memiliki gambaran yang utuh mengenai berapa banyak kuda laut yang ditangkap, dari wilayah mana saja, serta bagaimana pergerakannya dari nelayan hingga pasar perdagangan.

Kondisi tersebut membuat potensi ekonomi kuda laut belum dapat dihitung secara akurat sekaligus menyulitkan pemerintah menyusun kebijakan pemanfaatan yang berkelanjutan.

Potensi Ekonomi Belum Terdata

Reny mengatakan sebagian besar kuda laut yang ditangkap nelayan merupakan hasil tangkapan sampingan (bycatch). Hanya sejumlah lokasi tertentu, seperti Bintan, Kalimantan, dan Makassar, yang diketahui memiliki nelayan dengan aktivitas penangkapan kuda laut secara khusus.

“Kalau kita tidak tahu jumlah yang ditangkap, kita tidak akan tahu persis potensi sesungguhnya yang kita miliki,” ujarnya.

Karena itu, BRIN mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemerintah daerah mulai memasukkan kuda laut dalam sistem pendataan perikanan.

Pendataan dinilai tidak harus menambah beban operasional secara signifikan. Petugas penyuluh maupun enumerator perikanan dapat memasukkan indikator kuda laut ke dalam kegiatan pemantauan rutin yang sudah dilakukan setiap bulan.

Data yang terkumpul nantinya dapat menjadi dasar untuk mengetahui potensi stok, wilayah tangkapan, pola perdagangan, hingga menentukan kebijakan pemanfaatan dan konservasi.

Menurut Reny, pendataan juga perlu dilakukan dengan standar ilmiah yang kuat, antara lain melalui pengukuran morfometri dan perhitungan Catch per Unit Effort (CPUE).

Aspek etika dalam pengumpulan data juga menjadi perhatian. Interaksi dengan nelayan perlu memperhatikan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), sehingga proses penelitian tidak hanya menghasilkan data yang akurat, tetapi juga memenuhi standar etika.

“Pendataan yang memenuhi standar ilmiah dan etika internasional menjadi syarat mutlak agar data populasi kita diakui di forum diplomasi internasional seperti CITES,” tegasnya.

Ternyata Tak Hanya di Laut Dangkal

Potensi kuda laut juga semakin menarik setelah temuan lapangan menunjukkan habitatnya lebih luas dari anggapan selama ini.

Kuda laut selama ini identik dengan ekosistem perairan dangkal, seperti padang lamun dan terumbu karang. Namun, penelitian menunjukkan biota tersebut juga dapat ditemukan di perairan lepas.

Bahkan, kuda laut tercatat ikut tertangkap sebagai bycatch menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine) nelayan di Selat Bali.

Temuan tersebut menunjukkan kebutuhan pendataan tidak boleh hanya berfokus pada wilayah pesisir dangkal. Sebaran habitat dan pola tangkapan perlu dipetakan lebih luas agar pemerintah memperoleh gambaran mengenai potensi sekaligus risiko terhadap keberlanjutan populasinya.

Lima Wilayah Jadi Percontohan

Penguatan pendataan dan konservasi kuda laut kemudian diarahkan melalui lima wilayah percontohan. Lokasi tersebut dipilih untuk menjadi model pengelolaan yang dapat dikembangkan ke provinsi lainnya.

Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Sistem Biota BRIN Masayu Rahmia Anwar Putri mengatakan lima lokasi tersebut berada di Bintan, Kepulauan Riau; Kotabaru, Kalimantan Selatan; Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan; Seram Bagian Timur, Maluku; serta Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Jadi, yang pertama adalah di Bintan - Kepulauan Riau, kemudian ada di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kepulauan Selayar - Sulawesi Selatan, kemudian di Seram Bagian Timur - Maluku, dan juga Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat,” kata Masayu.

Selain lima lokasi tersebut, tiga wilayah lain dinilai penting untuk diperkuat pendataannya, yakni Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Barat.

Jawa Timur memiliki posisi penting karena menjadi salah satu pusat perdagangan dan lalu lintas kuda laut. Sementara Kalimantan Barat dinilai memiliki potensi kuda laut sebagai hasil tangkapan sampingan, meski data yang tersedia masih terbatas.

Bagi Kalimantan Barat, kondisi tersebut membuka peluang penelitian sekaligus ekonomi. Data yang lebih lengkap diperlukan untuk mengetahui apakah potensi bycatch tersebut dapat dikembangkan menjadi rantai ekonomi bernilai tambah tanpa mengancam populasi di alam.

Empat Ancaman

Masayu mengatakan penetapan wilayah percontohan merupakan tindak lanjut dari lokakarya sebelumnya yang membahas ancaman terhadap kelestarian kuda laut dan strategi pengelolaannya.

Dari pembahasan tersebut, terdapat empat ancaman utama, yakni degradasi habitat, pengelolaan data yang belum terintegrasi, tekanan penangkapan, serta pengawasan perdagangan yang masih perlu diperkuat.

“Jadi, empat ancaman ini yang memang cukup menjadi concern kita untuk keberlanjutan kuda laut,” katanya.

Artinya, peluang ekonomi kuda laut tidak dapat dilepaskan dari persoalan konservasi. Semakin tinggi nilai perdagangan, semakin penting memastikan pemanfaatannya tidak mendorong penangkapan berlebihan.

Karena itu, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku terkait didorong membangun sistem pengelolaan yang dapat menjaga keseimbangan antara nilai ekonomi dan keberlanjutan sumber daya.

Delapan Strategi Nasional

Para pemangku kepentingan merumuskan delapan strategi nasional untuk menjawab ancaman tersebut. Strateginya mencakup pendataan, edukasi dan sosialisasi, peningkatan kapasitas, kolaborasi, penguatan kebijakan, mitigasi dampak perikanan, rehabilitasi habitat, serta penguatan pengawasan perdagangan.

Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahap, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.

Dalam jangka pendek, pemerintah dan mitra diarahkan memperkuat edukasi, pelatihan identifikasi dan monitoring, kolaborasi data melalui citizen science, pemetaan dan perlindungan habitat, koordinasi tingkat desa, serta pembentukan forum lintas sektor.

Tahap menengah diarahkan pada integrasi basis data, penguatan platform digital dan dashboard data, pemantauan stok serta habitat secara berkala, penyusunan indeks ekologi untuk mendukung pengambilan keputusan, serta pengembangan riset dan budi daya yang berkelanjutan.

Sedangkan dalam jangka panjang, pengelolaan diarahkan pada inovasi dan keberlanjutan. Kebijakan diharapkan semakin berbasis data dan bukti ilmiah, disertai harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Penggunaan alat tangkap yang lebih selektif, penataan ruang pesisir, dan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan juga menjadi bagian dari strategi.

Pemanfaatan kuda laut bahkan tidak harus selalu melalui penangkapan. Pengembangan wisata edukasi dan kegiatan konservasi menjadi alternatif pemanfaatan non-ekstraktif yang dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus menjaga keberadaan biota tersebut.

Dengan demikian, tantangan terbesar Indonesia bukan semata menemukan pasar untuk kuda laut. Tantangannya adalah memastikan komoditas bernilai tinggi tersebut memiliki data yang kuat, rantai perdagangan yang transparan, serta tata kelola yang mampu membuat nilai ekonominya kembali memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat pesisir tanpa menghabiskan sumber dayanya.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kuda laut komoditas laut BRIN ekonomi pesisir Potensi Ekspor