PONTIANAK POST - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan keberadaan perkebunan sawit. Organisasi tersebut menekankan pentingnya melihat penyebab dan penanganan karhutla secara proporsional serta berbasis fakta di lapangan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dan Anggota Dewan Pakar Hukum GAPKI Sadino menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi podcast bersama Radio Elshinta pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Kapuas Hulu, Dinas Pertanian Sebut Tidak Ada Lahan Perusahaan Sawit Terbakar
Anggota GAPKI Bantu Padamkan Api di Luar Konsesi
Eddy Martono menceritakan pengalamannya meninjau kondisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurut dia, anggota GAPKI turut membantu memadamkan kebakaran di sekitar bandara agar tidak mengganggu penerbangan.
Di Kalimantan Tengah, kata Eddy, anggota GAPKI bahkan mengirimkan dua unit helikopter untuk membantu pemadaman di luar area konsesi mereka.
“Kalau dikatakan kebakaran itu disebabkan oleh sawit, rasanya tidak masuk akal,” ujar Eddy.
Ia mengatakan kecil kemungkinan perusahaan maupun masyarakat sengaja membakar lahan yang telah ditanami sawit karena tindakan tersebut berarti membakar aset dan sumber penghasilan sendiri.
Menurut Eddy, api juga dapat berasal dari luar konsesi, termasuk akibat kelalaian seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Baca Juga: Kapolda dan Gubernur Kalbar Janji Tegas ke Korporasi Penyebab Karhutla
Eddy mengingatkan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi perusahaan apabila terjadi kebakaran di dalam wilayah konsesinya. Ia merujuk Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability.
“Menjual kebunnya saja belum tentu bisa menutup denda tersebut,” katanya.
Kerugian Kebakaran Dinilai Jauh Lebih Besar
Sadino menambahkan perhitungan ekonomi yang menurutnya memperkuat argumen tersebut. Ia menyebut kerugian akibat kebakaran lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar per hektare, sedangkan biaya pembukaan lahan secara normal berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per hektare.
“Apakah mungkin orang mengandalkan penghematan biaya sebesar itu dengan menanggung potensi kerugian yang sangat besar?” ujarnya.
Meski demikian, Sadino menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan puluhan tersangka dan menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi.
“Kalau memang ada korporasi, silakan berproses dan disidik. Saya mendukung penegakan hukum bagi mereka yang melanggar regulasi,” tegasnya.
Ia mengatakan pembuktian dalam kasus kebakaran lahan tidak mudah, salah satunya karena adanya ketentuan kearifan lokal mengenai pembakaran lahan hingga dua hektare yang disebutnya berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009.
Baca Juga: Petugas Dapati 30 Hektare Areal Sawit PT Saraswati Agro Estate Terbakar
Perusahaan Diminta Siapkan Pencegahan Karhutla
Eddy mengatakan perusahaan anggota GAPKI wajib memiliki peralatan pencegahan kebakaran sesuai luasan lahan, termasuk tim brigade kebakaran yang disebut diwajibkan setiap 500 hektare.
Menurut dia, GAPKI telah dua kali menyurati anggotanya untuk memeriksa kesiapan peralatan setelah adanya peringatan dini dari BNPB. Organisasi tersebut juga melakukan inspeksi langsung.
GAPKI, kata Eddy, turut membantu pemerintah daerah, antara lain melalui pembangunan sumur dalam di Kalimantan Selatan untuk menyediakan sumber air pemadaman ketika sungai mengering.
Pemenuhan standar pencegahan kebakaran juga disebut menjadi bagian dari persyaratan sertifikasi keberlanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Kita bisa tidak lolos sertifikasi apabila tidak mampu memenuhi ketentuan pencegahan kebakaran,” jelas Eddy.
Menurut dia, tuntutan pasar global terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG turut mendorong perusahaan memperkuat kesiapan mitigasi risiko kebakaran.
Pencegahan Karhutla Dinilai Tanggung Jawab Bersama
Sadino menekankan pencegahan karhutla tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, sekitar 57 persen kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan, sedangkan 43 persen lainnya berada di luar kawasan hutan, termasuk lahan masyarakat dan perkebunan.
Ia menyoroti tanggung jawab pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan konservasi seperti taman nasional. Menurut dia, kerja sama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat juga perlu diperkuat, termasuk melalui pembentukan tim pemadam di tingkat desa.
Baca Juga: Empat Korporasi di Kalbar Diselidiki Terkait Dugaan Pelanggaran Karhutla
Sadino juga mengusulkan agar ketentuan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal ditinjau ulang sehingga tidak berlaku pada kondisi ekstrem seperti El Nino. Menurut dia, kebakaran di lahan gambut sangat sulit dipadamkan setelah api menyebar.
Eddy mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas sederhana yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok atau meninggalkan obat nyamuk bakar tanpa pengawasan di wilayah rawan kekeringan.
“Semua harus terlibat. Bukan hanya perusahaan dan pemerintah, tetapi masyarakat yang tinggal di daerah rawan kebakaran juga harus menyadari bahwa ini adalah bahaya,” ujarnya.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : Gapki