PONTIANAK POST – Hampir tiga bulan setelah Border Trade Agreement (BTA) 2023 berlaku, arus perdagangan Entikong–Tebedu belum sepenuhnya normal. Indonesia dan Malaysia masih harus menyelesaikan sejumlah hambatan agar perdagangan legal di perbatasan Kalimantan Barat–Sarawak berjalan lancar.
Persoalan itu dibahas dalam Pertemuan Tingkat Menteri Ke-4 Joint Trade and Investment Committee (JTIC) Indonesia–Malaysia di Jakarta, Kamis (3/9). Pertemuan dihadiri Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Datuk Seri Johari Abdul Ghani.
Kedua negara sepakat mengoptimalkan BTA 2023 yang berlaku sejak 29 Mei 2026. Namun, jenis hambatan, dampaknya terhadap pelaku usaha, dan tenggat penyelesaiannya belum dijelaskan.
Hambatan Belum Diungkap
Budi mengatakan, Indonesia dan Malaysia berkomitmen mengefektifkan BTA serta mendukung konektivitas ekonomi Entikong–Tebedu.
“Kami berkomitmen mengefektifkan implementasi BTA, memfasilitasi perdagangan perbatasan, dan mendukung konektivitas ekonomi Entikong–Tebedu,” katanya seusai pertemuan.
Pemerintah hanya menyatakan otoritas terkait akan memperkuat koordinasi dan mengambil langkah konkret. Belum ada penjelasan apakah kendala terdapat pada prosedur kepabeanan, perizinan, infrastruktur, pembatasan komoditas, atau kesiapan sarana di kedua sisi perbatasan.
Ketidakpastian tersebut berpengaruh langsung terhadap pedagang dan warga perbatasan yang menggantungkan penghasilan pada arus barang legal. Tanpa prosedur yang jelas dan efisien, manfaat perjanjian berisiko belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
BCA Juga Telah Berlaku
Selain BTA, Border Crossing Agreement (BCA) 2023 telah berlaku sejak 17 Juli 2026. Perjanjian tersebut dirancang untuk mempermudah mobilitas lintas batas dan memperkuat konektivitas Kalbar–Sarawak.
Johari berharap implementasi kedua perjanjian membuka lebih banyak aktivitas ekonomi di kawasan perbatasan. BTA mulai berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur internal dan bertukar notifikasi melalui jalur diplomatik.
“Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Malaysia agar persoalan di perbatasan Entikong–Tebedu dapat diselesaikan,” ujar Budi.
Perdagangan Naik, Indonesia Defisit
Belum normalnya jalur Entikong–Tebedu terjadi ketika perdagangan Indonesia–Malaysia secara keseluruhan meningkat. Nilainya mencapai USD16,83 miliar pada Januari–Juli 2026, naik 21,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD13,91 miliar.
Namun, Indonesia membukukan defisit USD310 juta. Ekspor ke Malaysia mencapai USD8,26 miliar, sedangkan impor tercatat USD8,57 miliar.
Kondisi itu berbalik dibandingkan sepanjang 2025. Saat itu, perdagangan kedua negara mencapai USD24,18 miliar dan Indonesia memperoleh surplus USD1,94 miliar, dengan ekspor USD13,06 miliar serta impor USD11,12 miliar.
Data perdagangan bilateral tersebut mencakup seluruh jalur Indonesia–Malaysia, bukan hanya Entikong–Tebedu.
Produk Utama Kedua Negara
Ekspor nonmigas utama Indonesia ke Malaysia meliputi bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewani atau nabati, produk kimia, tembaga, serta besi dan baja.
Sementara itu, impor Indonesia dari Malaysia didominasi mesin dan peralatan mekanis, plastik, peralatan listrik, bahan kimia organik, serta kakao dan cokelat.
Pertemuan JTIC juga membahas akses pasar produk pertanian dan pangan, investasi, perdagangan elektronik, industri halal, serta standardisasi. Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti oleh otoritas kedua negara.
Kerja sama investasi diperkuat melalui Malaysia–Indonesia Investment Committee Working Group. Kadin Indonesia dan Malaysia External Trade Development Corporation juga diarahkan membuka peluang usaha bagi pelaku ekonomi kedua negara. Pertemuan kelima JTIC akan digelar di Malaysia. (ars/r)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro