PONTIANAK POST – Rencana pemindahan pengelolaan gaji aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berisiko mengurangi likuiditas BPD dan menekan penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penolakan disampaikan Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Kamis (3/9).
Perwakilan FSP BPD SI Sigit Muharyanto mengatakan dana payroll ASN selama ini menjadi sumber dana murah dan stabil bagi BPD. Dana tersebut digunakan untuk menopang penyaluran kredit kepada ASN, UMKM, dan sektor produktif di daerah.
“Penolakan ini bukan semata kepentingan bank daerah, melainkan melindungi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sigit yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Jatim, Minggu (6/9).
Likuiditas BPD Bisa Menyusut
Menurut Sigit, pemindahan rekening gaji ASN akan mengurangi dana murah atau current account saving account (CASA) yang dikelola BPD. Bank daerah kemudian harus mencari sumber pendanaan lain dengan biaya lebih tinggi.
Kenaikan biaya dana berpotensi mempersempit kemampuan BPD menyalurkan kredit. Dampaknya dapat dirasakan UMKM dan sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan untuk menjaga usaha serta lapangan kerja.
“Pemindahan payroll ASN akan berdampak langsung terhadap tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah,” ujarnya dalam RDPU tersebut.
Kredit Bermasalah Dikhawatirkan Naik
Pemindahan rekening gaji juga dinilai dapat memengaruhi pembayaran kredit ASN. Selama ini, pembayaran angsuran umumnya terhubung langsung dengan rekening payroll di BPD.
Menurut Sigit, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Kenaikan NPL akan menambah pencadangan kerugian kredit dan menekan laba, pendapatan bunga, serta margin bunga bersih BPD.
Tekanan terhadap kinerja bank pada akhirnya dikhawatirkan membatasi ekspansi kredit UMKM. Namun, besarnya risiko tersebut masih membutuhkan perhitungan berdasarkan nilai payroll, portofolio kredit, dan kondisi masing-masing BPD.
Seratus Ribu Pekerja Terdampak
FSP BPD SI memperkirakan seluruh BPD mempekerjakan sekitar 100 ribu orang. Bank Jatim sendiri memiliki sekitar 7.900 pegawai.
Serikat pekerja mengkhawatirkan penurunan pendapatan mendorong efisiensi, termasuk pengurangan pegawai, pensiun, dan tidak diperpanjangnya tenaga alih daya. Dampaknya dinilai dapat meluas kepada keluarga pekerja.
Pendapatan Daerah Terancam Berkurang
Pemerintah daerah merupakan pemegang saham BPD. Penurunan laba bank berpotensi mengurangi dividen dan pajak yang selama ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pengamat ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menilai manfaat kinerja BPD kembali kepada pemerintah daerah melalui dividen dan program tanggung jawab sosial. Karena itu, pengurangan aktivitas bisnis BPD berpotensi berdampak langsung terhadap daerah.
Sigit meminta pemerintah melibatkan BPD, pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pelaku UMKM dalam mengkaji rencana tersebut.
“Kami berharap pemerintah bisa melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, saat meninjau kebijakan seperti ini,” pungkasnya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro