PONTIANAK POST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan tambahan anggaran Rp340,2 miliar untuk menjalankan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Mandat baru tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Tambahan dana itu menaikkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2027 dari Rp10,24 triliun menjadi Rp10,58 triliun. Anggaran akan digunakan untuk membentuk bidang pengawasan BMKS, memperkuat teknologi informasi, dan menyiapkan infrastruktur pendukung.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan persiapan dilakukan dalam waktu relatif singkat. OJK tengah menyiapkan organisasi, sumber daya manusia, regulasi, dan sistem pengawasan.
“Persiapannya memang cukup mendesak, tetapi sudah kami siapkan. Mulai tanggal 8 September akan ada pengukuhan kepala eksekutif baru terkait bursa mineral dan komoditas strategis. Seluruh infrastrukturnya juga sedang kami siapkan,” kata Friderica di Jakarta, Minggu (6/9).
Sarjito Pimpin Pengawasan
Sarjito akan dikukuhkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026–2031 pada 8 September 2026. DPR telah menyetujui pengangkatannya melalui rapat paripurna pada 27 Agustus 2026.
Sarjito akan memimpin pengaturan, perizinan, pengawasan kelembagaan, dan pemantauan transaksi BMKS. Struktur tersebut dirancang agar pengawasan berjalan dari awal hingga akhir.
“Pengaturan organisasi kami tujukan untuk memastikan pelaksanaan mandat BMKS dapat berjalan secara end-to-end, efektif, dan akuntabel, mulai penyusunan kebijakan dan perizinan hingga pengawasan kelembagaan dan transaksi,” ujar Friderica.
Dua Regulasi Disiapkan
OJK menargetkan dua Peraturan OJK terkait BMKS terbit paling lambat 17 September 2026. Regulasi pertama mengatur tahapan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Aturan kedua akan menjadi dasar penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Jenis komoditas yang masuk ke bursa masih menunggu penetapan pemerintah melalui peraturan presiden.
OJK juga menyiapkan penyelenggara bursa, lembaga kliring, pergudangan, pemeriksaan kualitas, dan mekanisme verifikasi keberadaan komoditas. Sistem tersebut diperlukan agar perdagangan memiliki pencatatan dan pengawasan yang terintegrasi.
Rp197,51 Miliar untuk Pengawasan
Tambahan anggaran Rp340,2 miliar terbagi dalam dua kelompok. Sebesar Rp197,51 miliar dialokasikan untuk pembentukan dan operasional bidang pengawasan BMKS.
Dana tersebut mencakup kebutuhan pengaturan, pengawasan, perizinan, pengembangan bursa, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan aplikasi pengawasan digital.
Sebanyak Rp142,69 miliar lainnya dialokasikan untuk infrastruktur dan penguatan fungsi OJK. Penggunaannya meliputi fasilitas kelogistikan, teknologi informasi, literasi dan inklusi keuangan, serta Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan.
“Penambahan anggaran tersebut untuk pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, tambahan penyediaan infrastruktur kelogistikan dan IT, serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan,” terang Friderica.
Rincian penyesuaian RKA tersebut disampaikan OJK dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Anggaran Awal Belum Memuat BMKS
RKA OJK 2027 sebesar Rp10,24 triliun sebelumnya disetujui Komisi XI DPR pada 17 Juni 2026. Anggaran itu belum memperhitungkan mandat pengawasan BMKS dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK kemudian mengajukan penyesuaian setelah DPR menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Sumber anggaran OJK pada 2027 tetap sebesar Rp13,89 triliun.
Setelah pengeluaran meningkat menjadi Rp10,58 triliun, saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp3,307 triliun. Nilainya berkurang Rp340,2 miliar dibandingkan postur sebelumnya.
Membentuk Harga Acuan Indonesia
BMKS dirancang untuk memperdalam pasar domestik dan membentuk harga acuan mineral serta komoditas strategis di Indonesia. Selama ini, harga sejumlah komoditas utama Indonesia masih banyak ditentukan di luar negeri.
Bursa tersebut juga diharapkan meningkatkan transparansi transaksi serta mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing. BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Keberhasilan bursa tidak hanya ditentukan oleh kesiapan regulasi dan teknologi. Pengawasan yang transparan dibutuhkan agar nilai ekonomi mineral dan komoditas strategis dapat memberi manfaat lebih besar bagi penerimaan negara serta masyarakat. (dio)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro