PONTIANAK POST — Ketidakpastian hukum dinilai menjadi salah satu penghambat utama iklim investasi Indonesia. Perubahan regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan pola penegakan hukum dalam dua tahun terakhir membuat sejumlah pelaku usaha memilih menahan ekspansi.
Temuan itu terungkap dalam survei KATALIS Institute bersama Tempo Data Center. Survei menghimpun pengalaman pelaku usaha dari berbagai sektor strategis sejak Maret 2026.
“Pelaku usaha menilai kekuasaan kini dianggap lebih dominan dibandingkan aturan formal dalam penyelesaian persoalan hukum,” kata Ketua Pengawas KATALIS Institute Hidayat Jati.
Ia menyampaikan temuan tersebut dalam Forum Dialog Nasional Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi Indonesia di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9).
Pengusaha Memilih Menahan Ekspansi
Survei dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap 12 pelaku usaha. Setiap responden memiliki omzet lebih dari Rp15 miliar dan mempekerjakan sedikitnya 50 orang.
Sejumlah asosiasi bisnis juga dilibatkan. Responden berasal dari sektor pertambangan dan migas, perkebunan, pertanian, perdagangan, manufaktur, konstruksi, badan usaha milik negara, ritel, serta jasa keuangan.
Menurut Jati, ketidakpastian membuat sebagian pelaku usaha mengambil sikap bertahan. Mereka enggan menambah investasi ketika aturan dan pola penegakannya sulit diprediksi.
“Para pengusaha yang disurvei mengambil sikap, ya kita tiarap sajalah. Kita mau survive, kita hanya tidak akan ekspansi, tidak menambah investasi baru,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, sejumlah perusahaan mulai meninggalkan kegiatan usahanya dan mengurangi tenaga kerja. “Beberapa malah sudah exit dan mengurangi karyawan,” ujarnya.
Kebijakan Retroaktif Disorot
Pelaku usaha turut menyoroti penerapan kebijakan yang dinilai berlaku surut atau retroaktif. Keluhan terutama berkaitan dengan penataan kawasan hutan yang berdampak terhadap sektor perkebunan dan pertambangan.
Jati mengatakan ruang pembelaan bagi perusahaan juga dinilai terbatas ketika terjadi sengketa regulasi dengan pemerintah. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena keputusan bisnis sebelumnya dapat dinilai menggunakan kebijakan yang terbit belakangan.
“Temuan lainnya adalah minimnya ruang pembelaan bagi pelaku usaha ketika bersengketa dengan pemerintah terkait regulasi,” katanya.
Penerapan kebijakan secara retroaktif merupakan persepsi responden survei. Penilaian terhadap setiap perkara tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen perizinan, waktu berlakunya aturan, dan mekanisme keberatan yang tersedia.
Puluhan Instansi Atur Sawit
Persoalan klasik berupa regulasi yang tidak konsisten dan tumpang tindih antarlembaga juga masih dikeluhkan. Banyaknya instansi yang terlibat dinilai memperpanjang perizinan sekaligus meningkatkan risiko perbedaan tafsir.
Jati mencontohkan industri kelapa sawit yang harus berhadapan dengan 37 instansi pemerintah. Pelaku usaha harus menyesuaikan kegiatan dengan beragam ketentuan dari lembaga pusat hingga daerah.
Persoalan serupa disebut terjadi di sektor teknologi finansial. Jati mengatakan terdapat perusahaan yang merasa telah mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tetapi tetap dikenai denda besar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pengenaan sanksi tersebut perlu dilihat berdasarkan ranah kewenangan masing-masing lembaga. Kepatuhan terhadap aturan OJK tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan menaati ketentuan persaingan usaha.
Daya Saing Investasi Dinilai Turun
Secara keseluruhan, responden menilai daya saing investasi Indonesia menurun dibandingkan sejumlah negara di kawasan. Persepsi itu muncul dari pengalaman mereka menghadapi regulasi dan penegakan hukum.
“Indonesia dinilai memperlakukan investor sebagai objek perahan. Ini kata-kata mereka, lho, bukan kata-kata KATALIS,” ujar Jati.
Namun, karena menggunakan pendekatan kualitatif dengan 12 pelaku usaha, temuan tersebut tidak dapat dibaca sebagai gambaran statistik seluruh dunia usaha Indonesia. Survei lebih tepat digunakan untuk mendalami pengalaman, kekhawatiran, dan pertimbangan bisnis responden.
Pertumbuhan Belum Terasa di Industri
Asosiasi Pengusaha Indonesia turut melihat kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kondisi sektor industri. Pertumbuhan ekonomi nasional yang bertahan di atas lima persen pada semester pertama 2026 dinilai belum sepenuhnya terasa dalam kegiatan bisnis.
“Kami sebagai pengusaha bukan hanya melihat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melihat implementasi atau dampaknya di bisnis,” kata Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Apindo Andre Rahadian.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi secara agregat belum otomatis mencerminkan penguatan seluruh sektor usaha. “Kita lihat di sini ada gap antara pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan di sektor industri,” ujarnya.
Kepastian regulasi dan konsistensi penegakan hukum dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha. Tanpa perbaikan, perusahaan berpotensi tetap memilih bertahan daripada membuka usaha, memperluas produksi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro