8 Ucapan Heboh Purbaya Sebulan Terakhir, dari Pangkas Anggaran MBG hingga Ambil Dividen Danantara

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 23:33 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Pertemuan Musim Semi IMF–World Bank di Washington DC, Jumat (17/04/2026). Keduanya kini menghadapi tekanan berat menjaga stabilitas moneter dan fiskal di tengah pelemahan rupiah.  (BI)
Mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Pertemuan Musim Semi IMF–World Bank di Washington DC, Jumat (17/04/2026). Keduanya kini tidak lagi menjabat. (BI)

 

PONTIANAK POST - Sejumlah ucapan kontroversial Purbaya Yudhi Sadewa mewarnai hari-hari terakhirnya sebagai Menteri Keuangan. Pernyataannya menyentuh program Makan Bergizi Gratis (MBG), dividen Danantara, Dana Bagi Hasil (DBH), utang daerah, hingga likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya pada Senin, 14 September 2026. Posisi Menteri Keuangan kemudian dipercayakan kepada Suahasil Nazara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97-P Tahun 2026.

Belum ada penjelasan resmi Istana yang menyatakan salah satu ucapan tersebut menjadi penyebab pencopotan. Karena itu, kedekatan waktu antara kontroversi dan reshuffle tidak dapat dianggap sebagai bukti hubungan sebab-akibat.

Namun, rentetan pernyataan itu memperlihatkan tekanan yang dihadapi Purbaya. Kebijakan fiskal bukan lagi sekadar angka dalam APBN, tetapi menyentuh makanan anak sekolah, pembangunan daerah, kesehatan bank daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Berikut adalah delapan ucapan kontroversial Purbaya Yudhi Sadewa sebulan terakhir.

1. Anggaran MBG Bisa di Bawah Rp200 Triliun

Purbaya memperkirakan realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 dapat berada di bawah Rp200 triliun. Angka itu jauh lebih rendah daripada rancangan awal sebesar Rp330 triliun.

“Tahun ini implementasinya akan di bawah Rp200 triliun mungkin dugaan saya,” kata Purbaya di Jakarta Utara, Selasa, 8 September 2026.

Menurut dia, Badan Gizi Nasional telah melakukan efisiensi anggaran dari Rp330 triliun menjadi Rp270 triliun, lalu Rp240 triliun. Realisasi program diperkirakan kembali berada di bawah angka tersebut.

Pernyataan itu sensitif karena MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi anggaran harus dipastikan tidak mengurangi kualitas makanan, cakupan penerima, dan keselamatan anak-anak.

2. Anggaran Dipotong jika SPPG “Ngaco”

Purbaya juga mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

“Kalau enggak didengar, kita kurangin anggarannya,” ujarnya.

Ancaman tersebut diarahkan kepada SPPG yang melakukan kesalahan dan tidak menindaklanjuti evaluasi pemerintah. Purbaya ingin pengawasan MBG tidak hanya bergantung kepada laporan BGN.

Pernyataan itu dapat dibaca sebagai upaya memperketat pengawasan. Namun, pemerintah perlu memastikan pemotongan anggaran tidak merugikan siswa akibat kesalahan pengelola dapur.

3. Danantara Diminta Setor Rp120 Triliun

Kontroversi paling menonjol menjelang pencopotan Purbaya berkaitan dengan rencana penyetoran sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara ke APBN.

“Udah dipastikan kembali ke APBN. Tinggal ditentukan kapan dia mau ngirim,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, 28 Agustus 2026.

Ia menyebut nilai setoran tersebut diputuskan Presiden Prabowo. Dana itu akan ditempatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan digunakan sebagai tambahan cadangan fiskal.

Purbaya mengatakan pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan investasi Danantara. Apabila terdapat dana melebihi kebutuhan investasi, sebagian keuntungannya dapat ditarik ke kas negara.

Rencana itu menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme penentuan keuntungan Danantara. Sebab, dana tersebut juga dibutuhkan untuk investasi, penambahan modal, dan pencadangan risiko.

4. Danantara Protes, Purbaya Bawa Nama Presiden

Polemik membesar setelah Purbaya mengungkapkan keberatan pengurus Danantara terhadap rencana penyetoran Rp120 triliun.

“Walaupun mereka masih protes, tetapi perintah Bapak Presiden sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” katanya, 3 September 2026.

Purbaya juga mengaku belum mengetahui secara terperinci bentuk setoran tersebut. Dana itu bisa berasal dari keuntungan atau dividen Danantara.

“Yang janji kan Pak Rosan ke Bapak Presiden. Saya terima aja, kan enak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka perbedaan pandangan internal pemerintah ke ruang publik. Kementerian Keuangan membutuhkan tambahan penerimaan, sedangkan Danantara memiliki mandat menginvestasikan kembali keuntungan BUMN.

5. DBH Tidak Cair Sesuai Permintaan Daerah

Purbaya mengakui pemerintah pusat tidak mencairkan Dana Bagi Hasil sebesar permintaan pemerintah daerah. Keterbatasan anggaran dan kebutuhan menjaga defisit APBN menjadi pertimbangannya.

“DBH-nya pasti keluar, tapi enggak sebesar yang dia minta,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Pernyataan itu memicu kegelisahan daerah yang mengandalkan DBH untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bagi daerah penghasil sumber daya alam, DBH dipandang sebagai hak atas penerimaan yang berasal dari wilayah mereka.

Berkurangnya transfer dapat memengaruhi pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta pembayaran proyek pemerintah. Dampaknya juga menjalar ke kontraktor, pekerja, dan pelaku usaha lokal.

6. Daerah Diingatkan Tidak Gegabah Berutang

Di tengah berkurangnya transfer pusat, sejumlah pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan obligasi untuk membiayai pembangunan. Purbaya tidak melarang langkah tersebut, tetapi mengingatkan risiko utang daerah.

“Utang itu harus hati-hati. Kalau enggak, bisa bernasib seperti daerah-daerah di Brasil,” katanya.

Menurut Purbaya, penerbitan obligasi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menghitung dana yang diperoleh, tetapi juga kemampuan membayar pokok dan bunga.

Pernyataan itu memicu kritik karena daerah sedang mencari sumber pembiayaan setelah DBH tidak disalurkan sesuai permintaan. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang menahan DBH, tetapi sekaligus mempersoalkan obligasi.

Purbaya menegaskan dirinya tidak melarang penerbitan obligasi. Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan mitigasi agar utang tidak menjadi beban masyarakat pada masa mendatang.

7. Daerah Disarankan Meminjam ke PT SMI

Sebagai alternatif obligasi, Purbaya menyarankan pemerintah daerah meminjam dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Pembayaran pinjaman dilakukan melalui pengurangan DBH selama beberapa tahun.

“Pemerintah daerah bisa semacam meminjam dari PT SMI,” kata Purbaya.

Skema itu memicu perdebatan karena daerah harus menanggung kewajiban baru ketika penerimaan transfernya sedang tertekan. Pinjaman memang dapat mempercepat pembangunan, tetapi sekaligus mempersempit ruang fiskal pada tahun berikutnya.

Risikonya lebih besar bagi daerah dengan pendapatan asli daerah rendah. Apabila proyek tidak menghasilkan manfaat ekonomi memadai, masyarakat dapat terdampak melalui berkurangnya anggaran layanan dasar.

Purbaya mengeklaim skema itu membuat pembangunan daerah tetap berjalan meskipun DBH berkurang. 

8. Purbaya Akui BPD Bisa Jatuh

Pada hari pencopotannya, Purbaya membantah isu pemindahan pembayaran gaji ASN dari Bank Pembangunan Daerah ke Himpunan Bank Milik Negara.

“Saya juga kaget. Kami juga mengerti kalau itu dilakukan, BPD pasti akan jatuh,” kata Purbaya, Senin, 14 September 2026.

Ia mengaku sempat ditelepon Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mempertanyakan isu tersebut. Purbaya memastikan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan memindahkan payroll ASN daerah ke Himbara.

Menurut dia, penurunan dana pihak ketiga BPD bukan disebabkan pengalihan payroll, melainkan berkurangnya Transfer ke Daerah. Dana pemerintah yang biasanya tersimpan di bank daerah ikut menyusut ketika transfer pusat dikurangi.

“Memang DPK mereka turun signifikan karena transfer kita ke daerah memang turun,” ujarnya.

Persoalan tersebut menyentuh kepentingan masyarakat daerah. Likuiditas yang menyusut dapat membatasi kemampuan BPD menyalurkan kredit kepada UMKM, membiayai kegiatan ekonomi, dan membayar dividen kepada pemerintah daerah. 

 

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Anggaran MBG Suahasil Nazara Purbaya dicopot Menkeu dividen Danantara Dana Bagi Hasil